JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Langkah cepat yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menindak dan mengamankan Mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY yang sempat viral di media sosial karena terekam melintas di jalur Bus Transjakarta, Selasa mendapat dukungan dari publik seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia.
Melalui Ketua Umum Dedi Siregar mengatakan mendukung penuh langkah Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor khusus, kami melihat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) cepat menindak pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFY yang baru saja berhasil di ungkap oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ).
Menurut kami, sikap Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) merespon apa yang terjadi ditengah masyarakat sangat mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, terlebih jika ada terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara plat kendaraan khusus langsung ditindak apabila Ditlantas mendapatkan informasi, seperti yang melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap dilakukan oleh pengguna plat nomor sakti, oleh karena itu maka kebijakan ini sangat di apresiasi oleh publik.
Oleh karena itu kami menilai sudah sangat tepat, Ditlantas PMJ langsung menindak kepada kepada pengguna kendaraan dengan dengan plat nomor khusus yang melanggar aturan seperti mobil Fortuner bernopol B 1497 RFY ini, saatnya semua pengendara patuh pada aturan yang berlaku.
Kita ketahui bersama dalam Undang-Undang yang di atur larangan melintas jalur Busway, Pertama merujuk pada peraturan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat (1) yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan untuk massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan artinya kendaraan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Busway.
Sebagai informasi mengacu pada pasal 134 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, katagori kendaraan yang dapat melintas perioritas adalah mobil pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas. Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diperioritaskan di jalan, keempat kendaraan pimpinan lembaga Negara RI.
Maka oleh karena itu, Kami menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombespol Sambodo Purnomo Yogo beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dengan cepat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas masuk dalam jalur Busway.
Ini adalah bukti bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) tidak main-main dalam menindak pelaku pengendara yang melanggar arus lalu lintas sekalipun berpelat khusus tentu semua pihak khususnya masyarakat mendukung dengan komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ). (REDJAVA).












