JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan tahapan penting bagi ribuan tenaga Non ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Mereka yang mendaftar sebagai pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Formasi Tahun Anggaran 2024 diwajibkan segera melakukan pengisian data secara daring paling lambat 10 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB.
Pengumuman ini tertuang dalam surat resmi BKPSDM Nomor 800.1.2.2/947/204.4/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, yang ditandatangani Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Dr. Ir. Arif Firmanto, S.TP., M.Si., IPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu, langkah ini merupakan bagian dari proses validasi data Non ASN untuk memastikan keabsahan administrasi pelamar PPPK di Kabupaten Sumenep.
“Seluruh Non ASN pelamar PPPK Tahap II Formasi 2024 diminta segera mengisi tautan link yang telah disediakan sesuai formasi masing-masing. Ini adalah bagian dari proses validasi data yang wajib dilengkapi sebelum tahap selanjutnya,” tegas Dr. Arif Firmanto dalam surat tersebut.
Adapun tautan pengisian data dibagi menjadi tiga kategori:

- Formasi Teknis – 2.788 pelamar → https://bit.ly/biodatanonasn
- Formasi Tenaga Kesehatan (Nakes) – 1.082 pelamar → https://bit.ly/nonasnnakes
- Formasi Guru – 1.516 pelamar → https://bit.ly/nonasnguru
BKPSDM menegaskan, setelah pengisian data secara online, tahap berikutnya adalah Validasi Data Pelamar PPPK Tahap II Formasi 2024 yang akan dilakukan sesuai prosedur.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, kepala puskesmas, hingga kepala satuan pendidikan di Kabupaten Sumenep untuk memastikan informasi ini tersebar luas dan tidak ada pelamar yang tertinggal.
Dengan jumlah total pelamar mencapai lebih dari 5.300 orang, kebijakan ini diperkirakan akan menjadi sorotan hangat di kalangan tenaga Non ASN Sumenep.
Pasalnya, validasi ini menjadi pintu penentu kelanjutan perjalanan mereka menuju status sebagai ASN melalui skema PPPK.
Mengingat tenggat waktu yang sangat singkat, BKPSDM Sumenep mengimbau agar seluruh pelamar tidak menunda proses pengisian data.
“Jangan sampai kesempatan berharga ini terlewat hanya karena keterlambatan melengkapi data,” tutup Dr. Arif Firmanto. (REDJAVA****)








