JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Di balik geliat pembangunan dan modernisasi yang terus bergerak di berbagai pelosok negeri, satu persoalan klasik namun sangat krusial terus menghantui generasi muda Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan dan pinggiran: pernikahan anak usia dini.
Di Kabupaten Sumenep, fenomena ini masih menjadi kenyataan pahit yang terjadi dari waktu ke waktu. Ketua Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Moh. Jatim, S.Ag., M.H.I., angkat bicara tentang kondisi tersebut. Menurutnya, praktik perkawinan anak bukan sekadar pelanggaran administratif atau norma hukum, tetapi juga ancaman nyata bagi keberlangsungan generasi bangsa.
“Kalau kita tidak berhati-hati, praktik pernikahan anak akan terus melanggengkan lingkaran kemiskinan, ketimpangan pendidikan, dan masalah sosial lainnya. Ini bukan soal tradisi semata, tapi soal masa depan bangsa,” kata Ketua PA Sumenep kepada media ini, Jum’at (08/08/2025).
Dari data resmi Pengadilan Agama Sumenep, sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 231 permohonan dispensasi kawin (DISKA). Angka ini menunjukkan bahwa meski regulasi sudah diperketat, masih banyak masyarakat yang mengajukan izin menikahkan anak di bawah usia 19 tahun.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
“Namun, realita di lapangan berkata lain. Banyak pasangan khususnya perempuan yang belum cukup umur tetapi dipaksa menikah karena berbagai faktor: mulai dari tekanan sosial, kehamilan di luar nikah, hingga anggapan bahwa anak akan terlindungi jika segera dinikahkan,” jelasnya.
Namun Ketua PA menegaskan, tidak semua permohonan Diska langsung dikabulkan. Prosedur ketat diterapkan untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar demi kepentingan terbaik bagi anak.
Mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Pengadilan Agama menerapkan seleksi ketat terhadap setiap permohonan. Berkas permohonan harus lengkap, mulai dari surat pengantar, KTP orang tua dan anak, ijazah atau dokumen pendukung, hingga surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan.
Lebih dari sekadar kelengkapan administratif, semua pihak terutama orang tua dan calon mempelai wajib hadir dalam sidang. Hakim akan menggali secara mendalam alasan di balik permohonan tersebut. Apakah ada keadaan darurat? Apakah pernikahan ini memang jalan terbaik bagi anak? Apakah tidak ada solusi lain selain menikah?
“Banyak yang datang karena panik, anaknya hamil duluan atau sering berduaan dengan pasangan, bahkan ada yang sampai menginap di rumah calon suami. Orang tua takut terjadi hal-hal yang mempermalukan keluarga. Tapi kami harus objektif pernikahan bukan solusi cepat, apalagi jika anak belum siap secara mental, fisik, dan sosial,” ujar Moh. Jatim.
Ketua PA mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi panjang dari pernikahan usia dini. Di beberapa desa, menikahkan anak pada usia belia dianggap sebagai jalan keluar untuk menyelamatkan “harga diri keluarga”, terutama jika sang anak sudah menjalin hubungan yang intens dengan lawan jenis.
Sayangnya, tekanan sosial ini kerap mengabaikan dampak psikologis, kesehatan reproduksi, hingga potensi keretakan rumah tangga di usia muda.
“Kami pernah menangani kasus di mana anak perempuan berusia 15 tahun dipaksa menikah karena orang tuanya khawatir anaknya terlalu dekat dengan teman prianya. Padahal, secara mental dan emosional, si anak belum siap. Setelah menikah pun banyak yang berujung cerai karena tekanan rumah tangga yang tak tertanggulangi,” lanjutnya.
PA Sumenep tak tinggal diam. Dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya aktif melakukan kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan tinggi.
Salah satunya adalah program bersama Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, yang dikenal dengan nama CEPAK (Cegah Perkawinan Anak). Selain itu, Ketua PA juga kerap diundang sebagai narasumber dalam forum akademik, termasuk oleh para peneliti muda dari Universitas Wiraraja Madura (UNIJA), untuk memberikan perspektif hukum sekaligus empati kemanusiaan dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
“Pernikahan anak bukan hanya urusan keluarga, tapi tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, sekolah, tokoh agama, dan masyarakat harus saling bahu-membahu menyadarkan pentingnya menunda pernikahan sampai anak benar-benar siap lahir batin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua PA Sumenep menutup pernyataannya dengan harapan besar: bahwa masyarakat suatu hari nanti tak lagi menjadikan pernikahan sebagai pelarian dari masalah, tetapi sebagai pilihan sadar yang lahir dari kedewasaan.
“Kalau kita ingin generasi masa depan yang cerdas, sehat, dan kuat, maka kita harus menyelamatkan anak-anak hari ini dari keputusan yang merenggut hak-hak masa kecil mereka. Pengadilan hanya benteng terakhir. Yang paling utama adalah kesadaran dari rumah dan lingkungan,” pungkasnya. (REDJAVA****)












