Shahibul Arifin SHI, MHI LBH Sakera Sumenep Menangkan Putusan Banding Gugatan Sengketa Tanah Desa Pragaan Daya

- Redaksi

Rabu, 22 Juni 2022 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Sakera Shohibul Arifin SHi, MHi

Ketua LBH Sakera Shohibul Arifin SHi, MHi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Shohibul Arifin SHi, MHi dari lembaga bantuan hukum (LBH) selaku kuasa hukum para tergugat dari Ach. Munarah Cs kembali memenangkan gugatan perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terkait obyek sengketa tanah di Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Didalam sengketa tanah tersebut Achmad Munarah Cs melawan pengugat atas nama Mohammad Rasyidi selaku penggugat pada tingkat pertama dan pembanding pada tingkat banding, Sedangkan Munarah Cs selaku para tergugat pada tingkat pertama dan para terbanding pada tingkat banding. Putusan banding dengan nomor 262/2022/PT. Surabaya Jawa Timur.

Baca Juga :  Akhmad Fauzi Membawa Harum Kabupaten Sumenep pada JKF 2022

Kuasa hukum muda asal kabupaten sumenep ini menyampaikan ke awak media ini menguatkan putusan Nomor perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 29 Maret 2022 yang mana pada tingkat pertama Majelis Hakim menolak gugatan penggugat yang diajukan oleh Moh. Rasyidi. Dan, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku tergugat.

Lalu penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor perkara 262/PDT/2022/PT.Sby. Selaku pembanding Moh Rasyidi melalui kuasa hukumnya Dr. Hufron, SH., MH. Dkk pada kantor hukum Hufron dan Rubaie Lawfirm dari kantor hukum yang berkedudukan di Surabaya. Sedangkan Munarah dkk melalui kuasa hukumnya Shahibul Arifin, SHI, MHI. Dkk. Dari LBH Sakera Sebagai para terbanding.

Baca Juga :  Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Jokotole, Tanda Penghormatan dan Penghargaan Polwan Polres Sumenep Peringati HUT Polwan ke-76

“Ya betul klien kami dimenangkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau menguatkan putusan PN Sumenep yang telah memenangkan klien kami ” kata Ari sapaan akarabnya sekaligus ketua LBH Sakera Sumenep.

Adapun amar putusannya adalah Pengadilan Tinggi Jawa timur menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, menguatkan putusan pengadilan negeri sumenep nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Smp tanggal 29 maret 2022. Pungkasnya. (ZN/REDJAVA)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU