JAVANETWORK.CO.ID.ESSAI – Dua kasus dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan di Jawa Timur yakni kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep dan kasus Pokok Pikiran (Pokir) atau Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Jawa Timur menunjukkan pola yang serupa dalam hal penyelewengan dana publik. Meskipun berbeda dari segi sektor dan aktor utama, keduanya memiliki benang merah: pemotongan dan penggelapan anggaran yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat.
Gambaran Umum Kasus
1. Kasus Pokir DPRD Jatim
- Sektor: Dana hibah dalam skema Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
- Aktor Utama: Wakil Ketua dan anggota DPRD Jatim, staf ahli, koordinator kelompok masyarakat (Pokmas), dan pihak swasta.
- Modus: Pengaturan alokasi dana hibah untuk Pokmas/Ormas dengan imbalan “fee” dari dana yang cair. Terdapat pula indikasi penyaluran fiktif dan mark-up anggaran.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, dan hingga kini telah menyeret lebih dari 20 tersangka lainnya.
2. Kasus BSPS Sumenep
- Sektor: Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk warga miskin.
- Aktor Utama (dugaan): Koordinator Kabupaten (Korkab), Fasilitator Lapangan (FL), oknum kepala desa, hingga penyedia material bangunan.
- Modus: Pemotongan dana yang seharusnya diterima langsung oleh masyarakat penerima bantuan, baik melalui penarikan uang secara tunai maupun pemaksaan pembelian material di toko tertentu dengan harga tak wajar (mark-up).
Persamaan Yuridis: Pasal-Pasal Potensial UU Tipikor
1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
- Relevansi: Dalam dua kasus, kerugian negara tampak jelas akibat pemotongan dana yang bukan hak pelaku. Unsur “melawan hukum” dipenuhi karena tidak sesuai dengan peraturan tentang penggunaan dana hibah dan bantuan.
2. Pasal 3 UU Tipikor
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
- Relevansi: Cocok diterapkan untuk aktor yang memiliki kekuasaan formal. Di kasus Pokir, penyalahgunaan wewenang anggota DPRD sangat nyata. Di kasus BSPS, kewenangan informal seperti posisi sebagai fasilitator atau tokoh desa digunakan untuk menyimpang.
3. Pasal 12 Huruf e UU Tipikor
Penerimaan hadiah atau janji karena kekuasaan atau wewenang yang berhubungan dengan jabatannya.
- Relevansi: Fee yang diterima anggota DPRD maupun uang “pemotongan” di lapangan berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi atau suap.
Perbedaan Kunci dan Implikasi Hukum
1. Karakter Dana dan Penerima Manfaat
- Pokir DPRD Jatim: Dana hibah bersifat kolektif, mengalir ke Pokmas/Ormas. Penyimpangan lebih bersifat institusional dan politis.
- BSPS Sumenep: Dana bantuan langsung ke individu miskin. Pemotongan terhadap hak warga secara langsung dapat dinilai sebagai perbuatan yang lebih kejam dari sisi sosial.
2. Struktur Keterlibatan
- Pokir: Pola korupsi top-down, dengan inisiatif dari aktor legislatif dan kolusi horizontal antar elite.
- BSPS: Pola menyebar dan berlapis, dari kabupaten hingga desa. Jika terbukti ada persekongkolan sistematis, bisa dikenakan pasal pemufakatan jahat atau korupsi berjamaah.
3. Faktor Pemberat
- Kasus BSPS berimplikasi langsung pada warga miskin dan hak atas tempat tinggal layak. Ini bisa menjadi faktor yang memperberat hukuman berdasarkan pertimbangan majelis hakim.
Penutup: Ujian Serius bagi Penegak Hukum
Secara komparatif, dua kasus ini memperlihatkan wajah buruk pengelolaan dana publik. Pasal-pasal dalam UU Tipikor seperti Pasal 2 dan 3 menjadi alat hukum yang utama. Namun, penegak hukum perlu jeli melihat perbedaan struktural dan sosiologis di balik masing-masing perkara.
Kasus Pokir menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan legislatif, sementara kasus BSPS menyiratkan kejahatan yang lebih dekat dengan penderitaan rakyat kecil. Maka, perlu ada keseriusan dalam menindak secara adil dan transparan untuk menjaga integritas negara hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. (REDJAVA****)
Penulis : Ainur Rahman Mahasiswa Hukum 30 Juli 2025
Editor : REDJAVA












