JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Front Pejuang Keadilan (FPK) menyoroti pelantikan Hairul Anam sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Selasa (29/07/2025).
FPK mengingatkan yang bersangkutan agar menjaga amanah rakyat dan tidak mengulangi kesalahan pendahulunya, Bambang Eko Iswanto, yang divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkotika.
Sejak awal, FPK konsisten mengawal proses hukum yang menjerat Bambang. Dari masa penyelidikan hingga vonis dijatuhkan, FPK terus mendorong penegakan hukum dan transparansi di tubuh DPRD.
“Pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif. Kami mengawal ketat kasus Bambang untuk memastikan DPRD bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan publik. Kini, kami juga akan mengawal Hairul Anam,” tegas Abd. Halim, aktivis FPK, Selasa (29/07/2025).
FPK menilai bahwa pelantikan Hairul harus menjadi momentum titik balik bagi DPRD Sumenep dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Sebagai wakil rakyat yang menempati kursi PAW, Hairul diminta tidak bersikap pasif dan harus aktif menyuarakan kepentingan publik, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan kelompok rentan.
“Status PAW bukan alasan untuk hanya menjadi pelengkap forum. Rakyat butuh sosok yang bicara dan bekerja nyata,” tambah Halim.
Selain itu, FPK mendorong pendekatan partisipatif antara Hairul dan masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil Sumenep 1). Komunikasi yang terbuka dan rutin dinilai penting dalam membangun kedekatan dengan konstituen.
“Yang dibutuhkan rakyat adalah dewan yang bisa ditemui dan berdialog langsung, bukan hanya yang tampil di baliho atau media sosial,” ujar Halim menegaskan.
Untuk diketahui, Hairul Anam meraih 2.505 suara pada Pemilu 2024 dan secara resmi menggantikan posisi serta struktur alat kelengkapan dewan yang sebelumnya ditempati oleh Bambang Eko Iswanto.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin di Graha Paripurna dan dihadiri Wakil Bupati, unsur Forkopimda, KPU, Bawaslu, serta sejumlah pimpinan partai politik. (REDJAVA****)











