JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sebuah teror membelah sunyi malam di Pulau Gili Iyang, Kabupaten Sumenep. Rumah milik Hosriyani, warga Dusun Bancamara, dilempari batu oleh orang tak dikenal sebanyak dua kali pada Rabu dini hari, 23 Juli 2025. Lemparan pertama terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, disusul lemparan kedua sekitar pukul 00.50 WIB.
Bagi sebagian orang, insiden ini mungkin tampak sebagai aksi iseng belaka. Tapi tidak bagi Hosriyani. Ia adalah pelapor kasus perusakan pagar yang selama tujuh bulan tertahan di meja penyidik Polsek Dungkek. Teror ini datang hanya beberapa hari setelah Polres Sumenep menetapkan empat tersangka dan menangkap mereka pada 17 Juli lalu yakni Mahwi, Rahman, Morsal, dan Musahnan, yang sejak awal telah disebut dalam laporan warga.
Sebelum itu, kasus perusakan tersebut nyaris membeku tanpa kejelasan. Proses hukum tak kunjung bergerak. Kuasa hukum pelapor bahkan menyebut ada intervensi kuat dari tokoh berpengaruh di Bancamara, yang menyebabkan mandeknya penegakan hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gelombang protes pun muncul. Warga bersuara, desakan publik menguat. Dua tuntutan disuarakan: pencopotan Kanit Reskrim Polsek Dungkek dan penarikan kasus ke tingkat Polres. Keduanya dikabulkan. Polres mengambil alih perkara, dan AIPTU Joko Dwi Heri Purnomo dicopot dari jabatannya sebagai Ps. Kanit Reskrim.
Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang etik di internal kepolisian. Di hadapan Majelis Komisi Kode Etik Polri, Joko mengakui adanya tekanan luar biasa dari tokoh masyarakat setempat. Ia juga mengakui pernah meminta sejumlah uang kepada kuasa hukum pelapor dengan dalih biaya gelar perkara yang kemudian ditolak mentah-mentah.
Kuasa hukum Hosriyani tak tinggal diam. Ia menggambarkan bahwa kasus ini jauh lebih besar dari sekadar perusakan pagar. Menurutnya, ada pengaruh jaringan mafia yang kuat di kawasan itu termasuk mafia narkoba dan solar ilegal yang mencoba mengendalikan aparat penegak hukum.
“Saya mendengar langsung suara warga. Mereka merasa hukum di sini hanya alat bagi yang kuat. Ada rasa takut yang nyata, seolah hukum telah dijadikan komoditas oleh para mafia,” ujarnya. Rabu (23/07/2025)
Teror terhadap Hosriyani, menurutnya, adalah sinyal ancaman. Pesan bahwa keberanian untuk menuntut keadilan bisa dibalas dengan intimidasi. Karena itu, ia mendesak kepolisian memberikan perlindungan hukum kepada kliennya, sekaligus mengusut tuntas siapa pelaku di balik teror batu di tengah malam itu.
Hingga kini, Polres Sumenep belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun tekanan publik terus membesar. Di ruang-ruang sunyi Gili Iyang, ketakutan merayap. Tapi bersamaan dengan itu, secercah harapan mulai menyala bahwa hukum masih mungkin berpihak pada yang lemah. (REDJAVA****)









