Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si Terbitkan Perkap Baru Terkait Putusan AKBP Brotoseno

- Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 - 23:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

Kapolri Jenderal Drs Listyo Sigit Prabowo MSi

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal ini, aturan yang ditambahkan terkait pembentukkan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KKEP Banding dan mekanisme pengajuan PK atau Peninjauan Kembali atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penerbitan Perkap Nomor 7 Tahun 2022. “Sudah (terbit),” singkat Dedi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan revisi atas Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012.

Perkap ditandangani oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 14 Juni 2022 setelah putusan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP Brotoseno pada Oktober 2020 menuai polemik.

Adapun, bunyi putusan saat itu AKBP Brotoseno diberikan sanksi pemindahan tugas yang bersifat demosi dan diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Baca Juga :  Kepala Rutan Sumenep Ikuti Evaluasi Keamanan Panja Pemasyarakatan DPR RI di Jatim

Terkait hal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan revisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk dijadikan dasar mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hasil sidang etik anggota, khususnya terhadap eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno yang merupakan mantan terpidana korupsi.

“Karena memang di dalam Perkap yang diatur di Perkap yang lama, Perkap 14 dan Perkap Nomor 19, itu memang tidak ada mekanisme untuk melakukan hal-hal terhadap sesuatu putusan yang terkait dengan kode etik yang dirasa mencederai rasa keadilan publik, khususnya terkait dengan masalah tindak pidana korupsi,” tutur Listyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Baca Juga :  Rutan Kelas IIB Sumenep Bersama Dinsos P3A Gelar Forum Partisipasi Publik untuk Warga Binaan Perempuan

Nantinya, kata Listyo perubahan Perkap tersebut dijadikan satu dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).

“Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik, yang tentunya keputusan-keputusan tertentu,” ujar Listyo.

“Dan tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya Peninjauan Kembali atau melaksanakan sidang Peninjauan Kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno,” kata Listyo menandaskan.(FRN/REDJAVA).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU