JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP — Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa Kangayan, Mohammad Arsan, pada Senin (14/7).
Sidang kali ini memasuki tahap krusial: pemeriksaan saksi a de charge, yakni saksi yang diajukan pihak terdakwa untuk meringankan dakwaan.
Perkara yang telah memasuki sidang keenam ini sebelumnya menghadirkan tujuh saksi dari pihak penuntut, termasuk perwakilan yayasan pendidikan yang diduga menerbitkan ijazah serta saksi ahli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumenep, Surya Rizal Hertady, mengakui bahwa proses menghadirkan saksi bukan perkara mudah.
“Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dari pihak kami cukup panjang karena sebagian besar berdomisili di Kepulauan Kangean. Faktor geografis membuat proses menghadirkan mereka ke pengadilan menjadi cukup kompleks,” ujar Surya Rizal Hertady saat dikonfirmasi awak media.
Mohammad Arsan diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu dokumen persyaratan administrasi dalam pencalonannya pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kangayan tahun 2019.
Dugaan itu mencuat setelah laporan masyarakat mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat mendaftar.
“Sidang hari ini menjadi momentum penting bagi pihak terdakwa dalam upaya membantah dakwaan. Perkara ini dijadwalkan berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan oleh kami (jaksa penuntut umum) pada sidang berikutnya,” pungkasnya. (REDJAVA****)








