JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung Paripurna DPRD setempat, Jumat (11/07/2025), dengan dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Mewakili Bupati Sumenep Dr. Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 merupakan amanat konstitusi dan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal dalam Kebijakan Umum APBD, serta adanya keadaan darurat, luar biasa, atau saldo anggaran lebih yang harus dimanfaatkan, maka perubahan APBD dapat dilakukan secara sah,” ujar Wakil Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sumenep Tahun 2025 dilaksanakan secara simultan mulai Mei hingga Juli 2025, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1/640/SJ, yang mengarahkan percepatan penyelesaian dokumen perubahan RKPD, Laporan Realisasi Semester Pertama, prognosis enam bulan ke depan, serta perhitungan SILPA Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati menegaskan, perubahan APBD dilakukan secara terukur dan sistematis, tetap memperhatikan ketersediaan pembiayaan pembangunan serta prioritas yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah. Penyusunan anggaran berorientasi pada prinsip ekonomi, efisiensi, efektivitas, keadilan, akuntabilitas, dan responsivitas, dengan tetap berpedoman pada tema serta prioritas pembangunan tahun 2025.

Adapun program-program prioritas yang menjadi fokus dalam perubahan APBD kali ini meliputi penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur strategis, pengentasan kemiskinan, serta kegiatan operasional rutin perangkat daerah, dengan memperhatikan batas akhir tahun anggaran.
“Penyusunan Perubahan APBD ini melalui tahapan perubahan RKPD, KUA, dan PPAS, yang dilakukan bersama DPRD,” imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Perubahan KUA dan PPAS tahun 2025, terdapat perubahan dalam struktur penerimaan pendapatan, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Transfer, dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi, yang mencakup sektor kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, penggunaan SILPA 2024 dan usulan program baru maupun pergeseran kegiatan antarorganisasi perangkat daerah juga menjadi dasar penting dalam penyusunan dokumen perubahan ini.
Menanggapi situasi ekonomi nasional, Wakil Bupati menyampaikan bahwa meskipun diproyeksikan mengalami perlambatan, perekonomian Indonesia masih berada dalam zona positif. Oleh sebab itu, pemerintah daerah berupaya mengedepankan efisiensi anggaran secara optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan program prioritas.
“Efisiensi dilakukan sebagai langkah penghematan strategis, agar seluruh program pemerintah dapat terus berjalan dan disesuaikan dengan tema pembangunan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi disusun secara seksama dan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi, bukan hasil penyalinan tanpa dasar.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap perubahan-perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah melakukan penyesuaian melalui Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2025 dan Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati KH. Imam Hasyim menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pemandangan umum pada tanggal 10 Juli 2025, melalui para juru bicaranya masing-masing:
1. Fraksi PPP oleh Abd. Rahman, SE
2. Fraksi NasDem oleh Ahmad Juhairi, S.IP., M.Phil
3. Fraksi PAN oleh Siti Hosna, M.Hum
4. Fraksi Gerindra-PKS oleh Syamsul Bahri
5. Fraksi PKB oleh dr. Virzannida Busyro
6. Fraksi Demokrat oleh Moh. Fendi, SE
7. Fraksi lainnya melalui juru bicara Hosnan, S.IP., M.AP
“Seluruh saran, masukan, kritik dan harapan yang disampaikan dalam pemandangan umum fraksi-fraksi menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD 2025 agar menjadi produk hukum yang kredibel dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mengantarkan tercapainya tujuan pembangunan sebagaimana diamanatkan dalam RPJMD dan RKPD,” pungkasnya. (REDJAVA****)







