Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombespol Sambodo Purnomo Yogo Banjir Apresiasi Karena Tegas Dalam Menindak Plat Nomor Khusus RFY Yang Terobos Jalur Busway

- Redaksi

Jumat, 17 Juni 2022 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Langkah cepat yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) dalam menindak dan mengamankan Mobil Toyota Fortuner bernopol B 1497 RFY yang sempat viral di media sosial karena terekam melintas di jalur Bus Transjakarta, Selasa mendapat dukungan dari publik seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia.

Melalui Ketua Umum Dedi Siregar mengatakan mendukung penuh langkah Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) yang akan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan dengan plat nomor khusus, kami melihat jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) cepat menindak pengendara mobil berpelat khusus atau rahasia seperti RFY yang baru saja berhasil di ungkap oleh jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ).

Baca Juga :  Kapolda Jatim Kunker dan Resmikan Gedung Satlantas Polresta Banyuwangi

Menurut kami, sikap Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) merespon apa yang terjadi ditengah masyarakat sangat mencerminkan azas keadilan bagi masyarakat, terlebih jika ada terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara plat kendaraan khusus langsung ditindak apabila Ditlantas mendapatkan informasi, seperti yang melanggar ganjil genap, melewati bahu jalan, dan juga sampai pakai lampu rotator yang kerap dilakukan oleh pengguna plat nomor sakti, oleh karena itu maka kebijakan ini sangat di apresiasi oleh publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu kami menilai sudah sangat tepat, Ditlantas PMJ langsung menindak kepada kepada pengguna kendaraan dengan dengan plat nomor khusus yang melanggar aturan seperti mobil Fortuner bernopol B 1497 RFY ini, saatnya semua pengendara patuh pada aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kadiv Humas Mabes Polri : 3.000 Personel Polri Siap Siaga Amankan KTT G20

Kita ketahui bersama dalam Undang-Undang yang di atur larangan melintas jalur Busway, Pertama merujuk pada peraturan pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 90 ayat (1) yang menyebutkan setiap kendaraan bermotor selain Mobil Bus Angkutan untuk massal berbasis jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus angkutan umum massal berbasis jalan artinya kendaraan roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur Busway.

Sebagai informasi mengacu pada pasal 134 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, katagori kendaraan yang dapat melintas perioritas adalah mobil pemadam kebakaran, kedua ambulans yang mengangkut orang sakit, dan ketiga kendaraan yang hendak memberikan pertolongan kecelakaan lalu lintas. Pemadam kebakaran adalah golongan mobil yang wajib diperioritaskan di jalan, keempat kendaraan pimpinan lembaga Negara RI.

Baca Juga :  Kadiv Humas Polri Lepas Tim Liputan TVRI Pada Mudik 2023

Maka oleh karena itu, Kami menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada Dirlantas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombespol Sambodo Purnomo Yogo beserta jajaran yang telah berhasil mengungkap dengan cepat nomor khusus yang terbukti melanggar lalu lintas masuk dalam jalur Busway.

Ini adalah bukti bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ) tidak main-main dalam menindak pelaku pengendara yang melanggar arus lalu lintas sekalipun berpelat khusus tentu semua pihak khususnya masyarakat mendukung dengan komitmen Ditlantas Polda Metro Jaya (PMJ). (REDJAVA).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU