OTT LSM di Sumenep: Ironi Penegakan Hukum yang Menyisakan Tanda Tanya

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OTT LSM di Sumenep: Ironi Penegakan Hukum yang Menyisakan Tanda Tanya

OTT LSM di Sumenep: Ironi Penegakan Hukum yang Menyisakan Tanda Tanya

JAVANETWORK.CO.ID.ARTIKEL – Penangkapan atau meminjam istilah yang diklaim oleh aparat penegak hukum, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota LSM dan oknum pejabat Inspektorat Pemkab Sumenep, menjelma menjadi panggung hukum yang tak hanya menyedot perhatian, tapi juga menyisakan banyak pertanyaan. Bukan hanya substansi kasusnya, tapi lebih-lebih proses penangkapannya yang kini menjadi sorotan publik, terutama setelah video penggerebekannya beredar luas.

 

Video tersebut, yang merekam detik-detik penggerebekan dengan gaya sinematik penuh tensi bak film Bollywood yang sarat dramatisasi dan sedikit sentuhan tragis mengundang tanya: benarkah ini OTT? Atau sebuah “penangkapan skenario” dengan aktor dan naskah yang telah disiapkan?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam khazanah Arab dikatakan: idza tammal amru bada naqshuhu ketika sebuah perkara tampak terlalu sempurna, saat itulah cacatnya mulai terlihat.

JAVANETWORK.CO.ID.ARTIKEL – Penangkapan atau meminjam istilah yang diklaim oleh aparat penegak hukum, Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang anggota LSM dan oknum pejabat Inspektorat Pemkab Sumenep, menjelma menjadi panggung hukum yang tak hanya menyedot perhatian, tapi juga menyisakan banyak pertanyaan. Bukan hanya substansi kasusnya, tapi lebih-lebih proses penangkapannya yang kini menjadi sorotan publik, terutama setelah video penggerebekannya beredar luas.

Baca Juga :  Catat Tanggal dan Harinya, MUI Bersama Pemuda Masjid Jami' Sumenep Gelar Doa, Istighosah dan Penggalangan Dana

Video tersebut, yang merekam detik-detik penggerebekan dengan gaya sinematik penuh tensi bak film Bollywood yang sarat dramatisasi dan sedikit sentuhan tragis mengundang tanya: benarkah ini OTT? Atau sebuah “penangkapan skenario” dengan aktor dan naskah yang telah disiapkan?

Dalam khazanah Arab dikatakan: idza tammal amru bada naqshuhu ketika sebuah perkara tampak terlalu sempurna, saat itulah cacatnya mulai terlihat.

Mari kita bedah dengan kepala dingin dan secangkir logika hukum.

Pertama: OTT atau Penangkapan Terencana?

Rekaman video menunjukkan bahwa penangkapan dilakukan secara sistematis, bahkan polisi datang membawa dokumen yang diduga kuat sebagai surat perintah penangkapan. Ini menjadi titik janggal.

Sebab dalam skema OTT, prinsip dasarnya adalah “tertangkap tangan” secara spontan, bukan hasil dari rangkaian penyidikan panjang yang mensyaratkan adanya surat penangkapan. Surat perintah hanya dapat terbit setelah proses formil hukum: adanya laporan polisi, verifikasi, pemeriksaan saksi-pelapor, hingga pemanggilan terlapor.

Lalu jika surat itu sudah ada saat OTT berlangsung, sejak kapan proses hukum berjalan? Apakah telah melalui tahapan yang sah? Jika hanya berlandaskan Dumas (pengaduan masyarakat), apakah verifikasinya sudah cukup? Bagaimana jika ternyata sekadar fitnah?

Baca Juga :  Babinsa Koramil 18/Kangean Bersama Warga Kerja Bakti Bangun Jembatan

Kedua: Barang Bukti yang Dipertanyakan

Dalam video yang viral itu, tampak tumpukan uang di atas meja yang disebut sebagai barang bukti pemerasan. Namun, anehnya, uang itu tidak sedang berada dalam penguasaan langsung tersangka. Bahkan polisi sendiri yang meminta agar tas dibuka dan ikut membukanya.

Dalam logika hukum pidana, barang bukti harus berada dalam kontrol atau penguasaan pelaku. Jika uang itu hanya berada di meja, bukan dalam genggaman atau tempat pribadi tersangka, bagaimana relasi kausalnya dibuktikan?

Bagaimana jika nanti di pengadilan, tersangka mengatakan uang itu bukan miliknya? Bahwa dia tidak tahu-menahu soal itu? Atau bahwa uang tersebut adalah untuk keperluan lain yang sah, seperti pembayaran utang?

Ketiga: Siapa Pelapor Sebenarnya?

Salah satu adegan dalam video menampilkan seorang perempuan yang kemudian diketahui sebagai Kepala Desa tampak terperanjat, bahkan dibentak oleh petugas saat OTT berlangsung. Reaksi naturalnya menunjukkan bahwa dia tidak tahu-menahu bahwa akan ada penangkapan.

Pertanyaannya: siapa pelapor sebenarnya? Jika nantinya Kepala Desa ini dijadikan saksi, lalu dicecar dengan pertanyaan: “Apakah Anda yang melapor?” dan jawabannya tidak jelas, maka kredibilitas proses hukum ini bisa ambruk.

Baca Juga :  Peringati HGN, Wakil Pengasuh PP Nasyrul Ulum Berikan Penghargaan Kepada Guru SMP-SMK Nasyrul Ulum Aeng Dake Bluto

Keempat: Sadapan, Bukti atau Pelanggaran?

Jika kepolisian berdalih telah melakukan pelacakan sebelumnya, pertanyaannya adalah: dengan metode apa? Apakah melalui penyadapan?

Jika iya, maka patut ditelusuri apakah penyadapan itu sah secara hukum? Karena penyadapan di Indonesia hanya legal jika dilakukan atas izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri. Jika tidak ada izin itu, maka penyadapan bisa dianggap pelanggaran hukum dan membalikkan posisi menjadi pelanggaran terhadap hak asasi tersangka.

Jika tidak ada penyadapan, lalu bagaimana penyidik yakin akan ada transaksi pemerasan? Apakah cukup hanya berdasarkan informasi mentah?

Epilog: Penegakan Hukum atau Panggung Sandiwara?

Kita dihadapkan pada sebuah ironi hukum: penegakan hukum yang meninggalkan jejak keraguan.

Apakah ini OTT sesungguhnya? Ataukah hanya penangkapan biasa yang dikemas dalam narasi OTT demi efek dramatis di ruang publik?

Biarlah polisi dengan versinya, media dengan liputannya, dan masyarakat dengan nalar kritisnya.

Namun satu hal yang pasti: jika hukum ingin dipercaya, maka prosesnya pun harus terang, bukan remang.
Jika keadilan hendak ditegakkan, maka prosedurnya jangan seperti sandiwara.

Kita tunggu episode selanjutnya.

Penulis : Asmuni Aliansi Sumenep Bangkit

Editor : REDJAVA

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan
Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat
Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata
Wabup Sumenep Pimpin Rakor Forkopimda, Salurkan Bantuan dan Pastikan Korban Kapal Terbakar Dilayani Maksimal
Ribuan Anak PAUD Bakal Semarakkan Gebyar PAUD Ceria 2026, Dinas Pendidikan Sumenep Perkuat Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini
Wabup Sumenep Sebut Lomba HUT ke-81 RI Perkuat Sinergi dan Semangat Kerja ASN

BERITA TERKAIT

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:56 WIB

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata

BERITA TERBARU