Skandal Umrah Bodong di Sumenep Terbongkar, Kerugian Capai Rp2,1 Miliar

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda SIK dan Wakapolres Sumenep

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda SIK dan Wakapolres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil membongkar kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang melibatkan biro travel PT Annuqa.

Seorang tersangka berinisial AMB telah resmi ditahan setelah dilaporkan menipu sebanyak 60 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menjelaskan bahwa tersangka AMB mengaku sebagai penyelenggara perjalanan umrah resmi dan menawarkan paket ibadah selama 16 hari pada 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan biaya Rp30 juta per orang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, ia tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyelenggarakan perjalanan tersebut.

“Penipuan ini mulai terjadi sejak Agustus 2022. Banyak warga Pamekasan yang tertarik setelah mendengar bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Promosi juga dilakukan langsung oleh KH Ahmad Muhajir di Masjid Al-Falah,” Kapolres AKBP Rivanda, Kamis (29/05/2025)

Dalam perjalanannya, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

“Para calon jemaah telah menyetorkan dana, termasuk tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta per orang menjelang keberangkatan, ” jelas sosok orang nomor satu di jajaran Polres Sumenep itu.

Namun pada 4 April 2023, perjalanan dibatalkan secara sepihak dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Baca Juga :  Kukuhkan Semangat Pengabdian, DWP Dinas Pendidikan Kecamatan Rubaru Resmi Dilantik untuk Masa Bakti 2025–2030

Keesokan harinya, dilakukan pertemuan antara jemaah dan KH Ahmad Muhajir yang menghadirkan seseorang bernama Sabar.

Dalam pertemuan tersebut ditawarkan dua opsi: berangkat kemudian atau melakukan refund, dengan syarat tidak melaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Rutan Sumenep Gagalkan Penyelundupan Diduga Sabu dalam Nasi Padang Saat Lebaran Ketupat

Namun hingga kini, tidak satu pun jemaah menerima pengembalian dana, dan keberangkatan tidak pernah terlaksana.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

– Tanda terima pembayaran dari para jemaah,

– 45 lembar kwitansi setoran tambahan,

– E-visa calon jemaah,

– Rekening koran atas nama Badarus Syamsi,

– Flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

“Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah,” ungkap AKBP Rivanda.

Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 jo Pasal 117 subsider Pasal 122 jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU