Warga Desa Talang Ditangkap Polsek Saronggi, Diduga Akan Transaksi Narkotika Jenis Sabu

Kamis, 9 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Diamankan Polsek Saronggi

Barang Bukti Yang Diamankan Polsek Saronggi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Saronggi berhasil mengamankan seorang pelaku dengan jenis kelamin pria karena diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Poskamling di Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu (08/06/2022)

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti SH mengatakan, ” Penangkapan pria berinisial AR (34) th yang merupakan warga Desa Talang Kecamatan Saronggi berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku inisial AR sedang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Ra Achmad Fauzi SH MH Membuka Pasar Murah Ramadhan 1443 H

Kemudian setelah anggota polsek Saronggi mendapatkan informasi tersebut, anggota polsek Saronggi langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP, dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang duduk di salah satu Poskamling Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Kemudian setelah anggota polsek Saronggi mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi TKP, dan melihat pelaku yang mencurigakan sedang duduk di salah satu Poskamling Desa Juluk kecamatan Saronggi.

Baca Juga :  Karutan Sumenep Pimpin Rapat Internal Bahas Penerapan Deteksi Dini dan Pengamanan sesuai SOP

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial AR, anggota polsek Saronggi mendapatkan barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya ada dua plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

” Setelah barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditunjukkan kepada pelaku inisial AR dan mengakuinya bahwa barang tersebut sabu-sabu adalah miliknya yang didapat dari membeli dari seseorang,” ungkap Widi sapaan akrabnya.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah Pengurus Komunitas Jurnalis Sumenep (KJS) Resmi Dilantik

” Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa dan diamankan ke Polsek Saronggi untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” pungkas Mantan Kapolsek Kota.

Pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (REDJAVA/HUMAS POLRES SUMENEP)

Berita Terkait

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul
Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak
Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur
Sensus 2026 hingga SILAPOR 112, Ini 3 Instruksi Penting Kepala Diskominfo Sumenep ke ASN
Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81
Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim
Berburu Bumbu Masak Instan di Pasar Jangara: Solusi Praktis, Murah dan Ramah di Kantong
Membanggakan! Atlet Muda Asal ‘Kota Keris’ Sumenep Dipanggil PASI Jatim untuk Kejurnas Atletik 2026 di Jakarta

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:41 WIB

Transformasi ASN Sumenep: Bupati Fauzi Luncurkan Aplikasi SIMANTRA demi Layanan Publik Unggul

Senin, 22 Juni 2026 - 17:19 WIB

Rakercab Pramuka Sumenep 2026, Bupati Fauzi Soroti Ancaman Media Sosial bagi Anak

Senin, 22 Juni 2026 - 11:57 WIB

Helmi Art Museum Dukung Pengembangan Keris Sumenep, Siap Jaga Warisan Budaya Leluhur

Senin, 22 Juni 2026 - 09:00 WIB

Wejangan Bupati Fauzi saat Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 77-81

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:35 WIB

Momentum Hari Asyura, Koramil Sapudi dan Masjid Baitul Bilad Sumenep Basuh Air Mata Anak Yatim

Berita Terbaru