JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Ledakan angka kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024 menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan keluarga Indonesia.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sebanyak 28.831 kasus kekerasan terhadap anak terjadi dalam satu tahun terakhir naik drastis hingga 34 persen dari tahun sebelumnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, sekolah menempati posisi kedua sebagai lokasi terbanyak terjadinya kekerasan terhadap anak, setelah lingkungan keluarga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari total kasus tersebut, 22.603 korban adalah anak perempuan dan 6.228 anak laki-laki. Ironisnya, 30 persen kasus kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah bagi anak-anak,” ungkap Dr. Zamzami Sabiq, M.Psi, Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Cabang Sumenep kepada media ini, dalam sebuah kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan.
Lebih lanjut, lingkungan sosial seperti taman bermain, komunitas, hingga media sosial, menyumbang 25 persen dari total kasus menandakan bahwa ancaman terhadap anak kini hadir di ruang-ruang yang nyaris tak terlihat.
Menurut Dr. Zamzami, banyak anak korban kekerasan yang menjerit dalam diam. Luka yang mereka alami bukan hanya fisik, tetapi juga mental.
“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan sering kali mengalami trauma berkepanjangan, cemas berlebih, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga kehilangan semangat belajar. Bahkan dalam banyak kasus, muncul gejala PTSD (Post Traumatic Stress Disorder),” kata Dr. Zamzami Sabiq kepada media ini, Kamis (24/04/2025).
Hal ini menjadi alasan kuat mengapa penanganan psikologis di sekolah harus menjadi prioritas. Guru, konselor, dan tenaga pendidik dituntut memiliki kepekaan dan pengetahuan untuk mendeteksi gejala kekerasan sedini mungkin.
Gejala umum yang harus diwaspadai antara lain: luka tanpa penjelasan, ketakutan bertemu orang tertentu, perubahan sikap drastis, sering absen, kehilangan konsentrasi, serta munculnya perasaan bersalah atau rasa malu yang tidak wajar.
“Sekolah bukan hanya tempat transfer ilmu, tapi juga tempat pemulihan. Kita butuh ekosistem pendidikan yang tidak hanya mendidik, tapi juga melindungi dan menyembuhkan,” tegas ilmuwan psikologi yang dikenal vokal dalam isu-isu perlindungan anak ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bentuk kekerasan bisa meliputi penelantaran, eksploitasi, perlakuan buruk, hingga perdagangan anak.
Maka dari itu, pendekatan perlindungan harus menyentuh banyak aspek dari edukasi, kebijakan sekolah, layanan konseling, hingga pendampingan hukum.
Dr. Zamzami menekankan pentingnya membangun budaya lapor tanpa takut di sekolah.
“Anak-anak harus tahu ke mana mereka bisa bicara, tanpa takut dimarahi, dipermalukan, apalagi dikucilkan,” katanya.
Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep bersama HIMPSI Sumenep dan berbagai pihak kini mendorong percepatan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPKS) di setiap satuan pendidikan.
Tim ini diharapkan jadi ujung tombak dalam merespons kasus kekerasan secara profesional, cepat, dan berpihak pada korban. (REDJAVA****)









