JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Sumenep terus digencarkan.
Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep dengan Pemerintah Daerah, yang berlangsung pada Rabu (9/4) pukul 15.30 WIB di Rumah Dinas Bupati Sumenep.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongso Yudo, dan dihadiri Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, yang didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Sahnawi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pihak terkait juga turut hadir, antara lain Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Bapenda Sumenep, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep.

Dalam sambutannya, Abdul Wasid menyampaikan bahwa hingga kini masih banyak tanah wakaf di Kabupaten Sumenep yang belum memiliki sertifikat resmi.
Kondisi tersebut dinilai rawan menimbulkan persoalan hukum dan dapat menghambat pengembangan aset wakaf untuk kepentingan sosial, keagamaan, maupun pendidikan.
“Melalui koordinasi ini, kami ingin menyatukan langkah dengan semua pemangku kepentingan agar proses sertifikasi tanah wakaf bisa dipercepat. Sertifikat ini penting bukan hanya sebagai legalitas formal, tetapi juga untuk menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan fungsi sosial wakaf,” kata Abdul Wasid.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongso Yudo, dalam arahannya menyampaikan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya percepatan tersebut.
Orang nomer satu di jajaran Pemkab Sumenep itu menilai bahwa wakaf memiliki nilai strategis dalam pembangunan sumber daya manusia dan penguatan institusi keagamaan, sehingga harus dijaga dan dikelola secara profesional.

“Pemerintah Kabupaten Sumenep siap memberikan dukungan, termasuk jika perlu menyusun regulasi turunan atau membentuk tim percepatan lintas sektor. Yang terpenting, semua pihak harus punya kesadaran kolektif untuk menuntaskan persoalan tanah wakaf ini,” ujarnya.
Rapat tersebut juga membahas sejumlah tantangan teknis dan administratif yang kerap menjadi kendala dalam proses sertifikasi, seperti kurangnya data valid, tumpang tindih kepemilikan, hingga minimnya pemahaman nadzir tentang pentingnya sertifikat tanah wakaf.
Sebagai tindak lanjut dari rakor ini, para pihak sepakat membentuk tim terpadu yang akan melakukan inventarisasi dan verifikasi lapangan terhadap tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Tim ini juga akan bertugas memberikan pendampingan kepada para nadzir serta menjalin komunikasi intensif dengan masyarakat.
Sinergi antara Kemenag, Pemerintah Daerah, BPN, dan organisasi keagamaan diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam menyelesaikan problematika wakaf di Kabupaten Sumenep secara terstruktur dan berkelanjutan. (REDJAVA/Ss****)









