JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa Malam (31/06/2022)
Pada pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba polres Sumenep mengamankan seorang tersangka bernama Achmad Feriyanto (AF) 31 tahun, warga dusun Cangcangan desa Gunggung kecamatan batuan kabupaten Sumenep.
Kasi Humas polres Sumenep dalam keterangan rilisnya mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah mendapatkan informasi A1, bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), anggota langsung bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan.
” Pelaku AF ditangkap di depan toko dijalan Trunojoyo desa Kolor kecamatan Kota Sumenep sekira pukul 23.00 wib Selasa malam, ” Kata Kasi Humas AKP Widiarti SH.
Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan, “Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti (BB), akan tapi setelah ditunjukkan kepada pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, ” papar AKP Widi sapaan akrabnya.
Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Widiarti, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram.
“Kemudian BB lainnya yakni sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M 2287 VN,” pungkas Polwan dengan balok tiga dipundaknya
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Pelaku bakal dijerat Pasal 114 (1) subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA/HUMAS)












