Kedapatan Memiliki Narkotika Jenis Sabu, Warga Desa Gunggung Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AF Bersama Barang Bukti

Tersangka AF Bersama Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa Malam (31/06/2022)

Pada pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu, anggota Satresnarkoba polres Sumenep mengamankan seorang tersangka bernama Achmad Feriyanto (AF) 31 tahun, warga dusun Cangcangan desa Gunggung kecamatan batuan kabupaten Sumenep.

Kasi Humas polres Sumenep dalam keterangan rilisnya mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu sehingga anggota Satresnarkoba polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif.

Setelah mendapatkan informasi A1, bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP), anggota langsung bergerak melakukan penggeledahan dan penangkapan.

” Pelaku AF ditangkap di depan toko dijalan Trunojoyo desa Kolor kecamatan Kota Sumenep sekira pukul 23.00 wib Selasa malam, ” Kata Kasi Humas AKP Widiarti SH.

Lebih lanjut Kasi Humas menambahkan, “Sebelumnya pelaku sempat membuang barang bukti (BB), akan tapi setelah ditunjukkan kepada pelaku akhirnya mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, ” papar AKP Widi sapaan akrabnya.

Dalam penangkapan tersebut, kata AKP Widiarti, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram.

“Kemudian BB lainnya yakni sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M 2287 VN,” pungkas Polwan dengan balok tiga dipundaknya

Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, Pelaku bakal dijerat Pasal 114 (1) subsider, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA/HUMAS)

Berita Terkait

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sumenep Berlangsung Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis
Mobil Perpusling Dispusip Sumenep Hadir di SDN Taman Sare 1, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini
DWP Sumenep Genjot Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Packaging Produk di Era Digital
Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama, Ini Penjelasan UPT PPD Sumenep
Hari Tarwiyah Penuh Berkah, Sertifikat Tanah Kantor MWCNU Lenteng Akhirnya Terbit
Satlantas Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Opgab Kepatuhan Pajak Kendaraan di Sumenep Berlangsung Humanis, Pelanggar Tetap Ditindak Tegas
Bupati Sumenep Dianugerahi Penghargaan Nasional dari Kemendikdasmen RI di FTBIN 2026

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:14 WIB

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sumenep Berlangsung Kondusif, Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis

Senin, 25 Mei 2026 - 22:01 WIB

Mobil Perpusling Dispusip Sumenep Hadir di SDN Taman Sare 1, Dorong Penguatan Literasi Siswa Sejak Dini

Senin, 25 Mei 2026 - 20:28 WIB

DWP Sumenep Genjot Daya Saing UMKM Lewat Pelatihan Packaging Produk di Era Digital

Senin, 25 Mei 2026 - 19:52 WIB

Kendaraan Listrik Bebas PKB dan Bea Balik Nama, Ini Penjelasan UPT PPD Sumenep

Senin, 25 Mei 2026 - 19:20 WIB

Hari Tarwiyah Penuh Berkah, Sertifikat Tanah Kantor MWCNU Lenteng Akhirnya Terbit

Berita Terbaru