JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.
Dengan aturan baru ini, ASN tetap bisa menjalankan tugasnya secara profesional, sekaligus memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk menjalankan ibadah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemkab Sumenep menetapkan dua skema jam kerja berdasarkan sistem kerja masing-masing perangkat daerah:

ASN dengan Lima Hari Kerja (Senin–Jumat):
Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat (Senam dan SKJ): 06.00–10.30 WIB
ASN dengan Enam Hari Kerja (Senin–Sabtu):
Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 07.00–10.30 WIB
Sabtu: 07.00–12.00 WIB
Penyesuaian ini tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam kerja per minggu sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Pimpinan perangkat daerah diminta untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak mengganggu efektivitas layanan publik. ASN diharapkan tetap menjaga disiplin dan kinerja meskipun ada perubahan jam kerja.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sumenep, serta Ketua DPRD Kabupaten Sumenep guna memastikan koordinasi yang optimal dalam implementasinya.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama ASN dan masyarakat yang bergantung pada layanan pemerintahan.
Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan para ASN bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah Pemkab Sumenep ini dinilai sebagai solusi ideal untuk menjaga produktivitas dan spiritualitas ASN selama bulan Ramadhan, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan dengan optimal. (REDJAVA****)









