Pemkab Sumenep Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Layanan Publik Tetap Prima

- Redaksi

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Sumenep Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Layanan Publik Tetap Prima

Pemkab Sumenep Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Layanan Publik Tetap Prima

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan kelancaran ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

Dengan aturan baru ini, ASN tetap bisa menjalankan tugasnya secara profesional, sekaligus memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk menjalankan ibadah.

Pemkab Sumenep menetapkan dua skema jam kerja berdasarkan sistem kerja masing-masing perangkat daerah:

ASN dengan Lima Hari Kerja (Senin–Jumat):
Senin–Kamis: 07.30–15.00 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat (Senam dan SKJ): 06.00–10.30 WIB

ASN dengan Enam Hari Kerja (Senin–Sabtu):
Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB)
Jumat: 07.00–10.30 WIB
Sabtu: 07.00–12.00 WIB

Penyesuaian ini tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam kerja per minggu sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga :  Kasetukpa Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin : Setukpa Tetap Gelar Doa Bersama Walaupun Diguyur Hujan

Pimpinan perangkat daerah diminta untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak mengganggu efektivitas layanan publik. ASN diharapkan tetap menjaga disiplin dan kinerja meskipun ada perubahan jam kerja.

Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sumenep, serta Ketua DPRD Kabupaten Sumenep guna memastikan koordinasi yang optimal dalam implementasinya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Menteri Luar Negeri Malaysia di Istana Merdeka

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, terutama ASN dan masyarakat yang bergantung pada layanan pemerintahan.

Dengan jam kerja yang lebih fleksibel, diharapkan para ASN bisa menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah Pemkab Sumenep ini dinilai sebagai solusi ideal untuk menjaga produktivitas dan spiritualitas ASN selama bulan Ramadhan, sekaligus memastikan layanan publik tetap berjalan dengan optimal. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU