JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah alias Neneng terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Persidangan yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi diwarnai aksi demonstrasi ratusan massa yang mendesak aparat hukum untuk menjerat tersangka dengan pasal lebih berat.
Sejumlah aktivis dan keluarga korban menilai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih terlalu ringan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menuntut agar tersangka yang berinisial AR tidak hanya dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, melainkan juga Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sorak-sorai massa menggema di depan PN Sumenep. Spanduk bertuliskan “Keadilan untuk Neneng” berkibar, menegaskan tuntutan mereka. Para demonstran meyakini ada indikasi kuat bahwa peristiwa yang dialami korban bukan sekadar KDRT, tetapi pembunuhan yang telah dirancang.
Di tengah derasnya tuntutan publik, kuasa hukum tersangka, Syafrawi, menegaskan bahwa dakwaan yang disusun JPU sudah sesuai dengan konstruksi hukum berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sebelumnya.
“JPU telah menyusun dakwaan berdasarkan fakta hukum yang ada. Perkara ini sejak awal adalah KDRT. Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan oleh massa aksi,” ujar Syafrawi kepada wartawan, Selasa (18/2) siang.
Ia juga membantah berbagai isu liar yang beredar, termasuk dugaan keterlibatan kepala desa dan penculikan yang dikaitkan dengan kasus ini.
Menurutnya, tudingan tersebut hanya memperkeruh suasana dan menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.
“Tudingan bahwa ini adalah pembunuhan berencana sama sekali tidak berdasar. Justru ada pihak-pihak tertentu yang mencoba membentuk opini sesat dan menyesatkan masyarakat. Ini bukan upaya pencerahan hukum, melainkan pembodohan,” tegasnya.
Syafrawi menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi dan tekanan dari pihak mana pun. Ia meyakini bahwa majelis hakim akan menggali fakta-fakta persidangan secara objektif.
“Kami percaya hakim dan JPU akan tetap profesional dalam menangani perkara ini. Proses persidanganlah yang akan membuktikan kebenaran sesungguhnya, bukan opini liar di luar pengadilan,” tambahnya.
Menanggapi kemungkinan adanya laporan baru terkait kasus ini, Syafrawi menyatakan bahwa setiap warga negara memang berhak mengajukan laporan. Namun, ia mengingatkan bahwa perkara yang sedang berjalan tidak bisa serta-merta diubah begitu saja.
“Silakan jika ada laporan baru. Tetapi harus dipahami, proses hukum ini sudah berjalan berdasarkan laporan awal, penyelidikan, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Fakta hukum tidak bisa diubah hanya karena desakan opini publik,” katanya.
Sementara itu, sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi kunci. Pengungkapan fakta dalam persidangan akan menjadi penentu arah kasus ini, apakah tetap dalam koridor KDRT atau berpotensi mengarah ke dakwaan yang lebih berat.
Perkembangan sidang ini akan terus menjadi sorotan publik, mengingat besarnya tekanan dari masyarakat yang menginginkan keadilan bagi Nihayatus Sa’adah. (REDJAVA****)









