JAVANETWORK.CO.ID.YOGYAKARTA – Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai belum cukup hanya dengan menindak korupsi dalam pengertian konvensional. Konsep “Orde Hukum Antikorupsi” yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo perlu diimplementasikan guna membabat semua bentuk korupsi, termasuk korupsi kekuasaan.
Gagasan ini disampaikan oleh Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura sekaligus Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sumenep, dalam kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (12/2). Kuliah umum ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Fakultas Hukum UMY dan Universitas Wiraraja, serta para mahasiswa dan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari kedua kampus tersebut.
Dalam pemaparannya, Dr. Zein menegaskan bahwa korupsi di Indonesia sudah sangat mengakar (widespread and deep-rooted) dan tidak hanya berbentuk penyalahgunaan keuangan negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korupsi kekuasaan terjadi setiap hari, tetapi sering kali tidak terdeteksi. Ini mencakup tindakan sewenang-wenang, rendahnya kualitas pelayanan publik, hingga ketidakpedulian pejabat terhadap rakyat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Zein menyoroti bagaimana korupsi kekuasaan dapat menjadi “taman kanak-kanak” bagi korupsi konvensional.
“Jika pembiaran terus terjadi, masyarakat akan terbiasa dengan pelayanan publik yang buruk dan lambat laun menjadi toleran terhadap praktik korupsi,” jelasnya.
Dalam perspektif sejarah, ia juga membandingkan bagaimana administrasi kolonial Hindia-Belanda pernah menerapkan aturan tegas terhadap pejabat yang tidak melayani rakyat dengan baik.

“Pada 1936, seorang bupati dipecat karena menelantarkan rakyatnya tanpa proses hukum yang berbelit-belit. Bahkan, seorang asisten residen di masa itu berani memecat 120% kepala desa di wilayahnya, menunjukkan betapa tegasnya tindakan terhadap penyalahgunaan kekuasaan,” paparnya.
Sebagai solusi, Dr. Zein mengusulkan perluasan hukum antikorupsi ke dalam sebuah regulasi yang lebih komprehensif, seperti Undang-Undang
“Kejahatan terhadap Rakyat” (misdrijven tegen de bevolking). Dalam konsep ini, tindakan yang mencederai kesejahteraan rakyat, seperti pelayanan publik yang buruk dan proyek pembangunan yang asal-asalan, bisa masuk dalam kategori kejahatan yang harus ditindak tegas,” terangnya.
Kuliah umum ini mendapat respons antusias dari para peserta. Sejumlah mahasiswa menyoroti bagaimana lemahnya pengawasan terhadap penyalahgunaan kekuasaan di tingkat daerah.
Sementara itu, para akademisi mendukung gagasan untuk mengembangkan regulasi baru dalam pemberantasan korupsi yang lebih luas.
“Dengan membasmi atmosfer korupsi kekuasaan, kita bisa mencegah korupsi konvensional sejak akarnya. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga membangun budaya antikorupsi di semua lapisan masyarakat,” pungkas Dr. Zein.
Acara ini diakhiri dengan diskusi mendalam yang membahas langkah konkret dalam memperkuat regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Fakultas Hukum UMY dan Universitas Wiraraja pun berencana mengembangkan kajian lebih lanjut terkait topik ini guna mendorong kebijakan yang lebih progresif. (REDJAVA****)








