Rudapaksa Anak Tiri Hingga 5 Kali, Warga Pasongsongan Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rudapaksa Anak Tiri Hingga 5 Kali, KA Warga Pasongsongan Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

Rudapaksa Anak Tiri Hingga 5 Kali, KA Warga Pasongsongan Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :

LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.

Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat Dusun Lebak Barat Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Sedangkan Korban atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka KA (59) ayah tiri korban alamat Dusun Lebak Rt/Rw 001/002 Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep,” kata Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH. Minggu (08/12/2024).

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari tanggal bulan tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB dirumah sdri NS yang beralamat Dusun Lebak Rt/Rw 001/002 Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

“Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA,” jelasnya.

Kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orang tua tiri dari korban

Baca Juga :  Camat Indra Berikan Hadiah Bagi Anak Paud di Program Gemarikan Dinas Perikanan Sumenep

Saat melakukan itu dikarenakan waktu itu ibu korban NS sedang pergi ke pasar sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban, kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS.

“Selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ungkap AKP Widi.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah Kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Dusun Lebak Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  “Nasi Bungturat” KBS Sumenep, Bungkus Sederhana yang Mengalirkan Harapan dan Pahala

Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

“Namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). (REDJAVA****)

Baca Juga :  Langkah Terukur Dinsos P3A Sumenep Usai Penemuan Bayi di Kolor, Pastikan Penanganan Intensif dan Kejelasan Pengasuhan

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

BERITA TERBARU