JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan (P19) berkas perkara dugaan ijazah palsu kepala desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep ke Polres Sumenep karena dinilai belum memenuhi unsur untuk proses hukum.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Sumenep Moch. Indra Subrara, menyampaikan kepada awak media, pengembalian P19 itu karena kami menilai bahwa masih ada beberapa unsur yang kurang.
Sehingga penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) mengembalikan berkas P19 ke Penyidik Polres Sumenep pada hari Senin 25 November 2024 kemarin.
“Ada beberapa bukti yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep, jadi kita maunya itu harus dilengkapi, sehingga kami kembalikan berkas P19 tersebut ke Penyidik Polres Sumenep,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Peduli Kangean (AMPK). Rabu (04/12).
Kasi Intel Kejari, Indra Subrata menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri tidak main main dalam proses hukum yang di tangani.
“Kasus ini benar benar belum memenuhi unsur hukum, sehingga kami mengembalikan ke penyidik Polres,” tegasnya
“Kami tetap menangani setiap proses hukum yang masuk ke Kejari, tapi kalau masih belum lengkap pengajuan berkasnya maka kami tetap mengembalikan ke penyidik polres agar semua di lengkapi,” jelasnya.
Selain itu, Kassi Intel Indra menyebutkan, apabila saksi kunci dalam perkara ijazah palsu Kades Kangayan tersebut sudah meninggal, maka kami berharap ada saksi ahli dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Persoalan nanti akan minta saksi ahli pendidikan dari Provinsi Jawa Timur untuk memastikan legalitas ijazah ini saya rasa itu kewenangan dari JPU, sebab persoalannya saksi kunci sudah meninggal,” terangnya.
Perwakilan dari AMPK, Pongli berharap kasus ini segera mendapatkan kejelasan hukum, sehingga masyarakat desa Kangayan tidak lagi terus bertanya-tanya.
“Kami hanya ingin Kades Kangayan Moh. Arsan ini segera dilakukan penahanan, sebab masyarakat tahu nya Arsan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep,” ungkap Pongli.
Pongli menyebutkan, kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2020 silam atau sudah 4 tahun, namun tersebar informasi bahwa pelapor telah atau sudah mencabut laporannya di Polres Sumenep.
“Jadi ada kabar laporan nya dicabut oleh pelapor, yang masyarakat juga tidak tahu kenapa dicabut, lalu selanjutnya kembali dikawal oleh masyarakat dan baru tahun 2024 kembali mencuat dan adanya penetapan tersangka terhadap Kades Kangayan Moh. Arsan” ucapnya.
Sehubungan telah meninggalnya saksi kunci sebagai pemilik PKBM Madilaut, kami berharap penegak hukum dapat menelusuri tentang dugaan ketidak absahan ijazah Moh. Arsan.
“Kalau toh saksi kunci telah meninggal kami berharap penyidik bisa menelusuri ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan ijazah palsu milik Moh Arsan. (REDJAVA****)











