Ditreskrimum Polda Jatim Amankan Babysitter Pemberi Obat Keras kepada Balita di Surabaya

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Bersama Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto Saat Memberikan Konferensi Pers nya, Selasa (15/10/2024)

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Bersama Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto Saat Memberikan Konferensi Pers nya, Selasa (15/10/2024)

JAVANETWOERK.CO.ID.SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Pengungkapan tersebut berdasar LP (laporan Polisi) nomor 498 tanggal 30 Agustus 2024 bulan lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan atas laporan tersebut Polisi mengamankan terduga pelaku inisial N (38) yang juga sebagai babysitter korban.

“Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial N (38) dan saat ini sudah ditahan,untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (15/10).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, foto copy KK, akte lahir, satu lembar hasil cek laboratorium atas nama korban dan satu buah flash disk berisi CCTV yang ada di rumah.

Baca Juga :  Saat Polisi Menyeka Air Mata Rakyat: Kepedulian Tanpa Sekat di Pelosok Kangean

Selain itu satu bendel rekam medis atas nama korban dari ahli, HP, botol plastik yang digunakan untuk meracik obat, berwarna biru dan orange berikut 30 butir pil berbentuk lonjong berwarna orange dan 30 butir pil berbentuk persegi lima warna biru.

Selain itu juga disita sebagai barang bukti satu buah botol kecil warna putih berisi 7 butir pil lonjong berwarna orange dan 7 butir pil persegi 5 berwarna biru dengan tutup bertuliskan huruf Cina warna gold.

“Ada juga bukti screenshot percakapan Whatsahapp tersangka dan satu bendel screenshot bukti pesanan obat-obatan pada aplikasi online,” tambah Kombes Farman.

Dikatakan oleh Kombes Farman, modus tersangka adalah meracik obat berwarna biru dan orange kemudian memberikan kepada korban dengan alasan ingin menggemukkan atau membuat si korban ini kelihatan lebih gemuk.

“Pemberian obat ini dilakukan tanpa dosis dan tersangka hanya mengetahui dari temannya,” ungkapnya.

Lebih jauh diterangkan, untuk memberikan obat ini tidak ada dosis mencampurkan kemudian memberikan kepada korban.

“Setelah diberi obat ini berat badan korban overweight hingga 19,5 kg,” ujar Kombes Farman.

Ditambahkan oleh Kombes Farman bahwa setelah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter, ternyata obat yang diberikan ada kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone.

“Setelah kami melakukan konsultasi dari Biddokkes Polda Jatim bahwa ini adalah termasuk obat keras,” terang Kombes Farman.

Adapun dampaknya adalah menfes atau bengkak wajah kelihatannya seperti gemuk, tapi sebetulnya itu pembengkakan.

“Menurut dokter dampak lainya adalah adanya kerentanan terhadap keropos tulang dan lambung,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004, tentang PKDRT dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta rupiah dan ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 juta rupiah.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Beri Atensi Khusus Penanganan Campak di Sumenep

Selain itu tersangka juga dapat terancam pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 tentang kesehatan dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 200 juta sedangkan ayat 2 nya pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Bupati Sumenep Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raihan WTP Ke-9 Berturut-turut
PDIP Bantah Tunggangi Aksi Mahasiswa Tolak MBG, Said Abdullah: Mahasiswa Tidak Bisa Diperintah Siapa Pun
Grand Final Festival Karaoke Dangdut Madura Open 2026 Jadi Sorotan, Talenta Terbaik Madura Siap Tampil Memukau
Warga Sumenep Raih Hadiah Umrah dari Pemprov Jatim, Bukti Nyata Kepatuhan Bayar Pajak Berbuah Manis
Donor Darah DWP Kabupaten Sumenep Jadi Wujud Nyata Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan
Semangat Bung Karno Warnai Turnamen Catur Percasi Sumenep 2026, Fokus Cetak Atlet Berprestasi
Rutan Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Keluarga Warga Binaan Bisa Cek Kondisi Tubuh Saat Berkunjung
Perpisahan SDN Pajagalan II Tak Sekadar Seremoni, Kadisdik Sumenep Tekankan Pentingnya Akhlak dan Prestasi

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Bupati Sumenep Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raihan WTP Ke-9 Berturut-turut

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:41 WIB

PDIP Bantah Tunggangi Aksi Mahasiswa Tolak MBG, Said Abdullah: Mahasiswa Tidak Bisa Diperintah Siapa Pun

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:55 WIB

Grand Final Festival Karaoke Dangdut Madura Open 2026 Jadi Sorotan, Talenta Terbaik Madura Siap Tampil Memukau

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:28 WIB

Warga Sumenep Raih Hadiah Umrah dari Pemprov Jatim, Bukti Nyata Kepatuhan Bayar Pajak Berbuah Manis

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:34 WIB

Donor Darah DWP Kabupaten Sumenep Jadi Wujud Nyata Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan

Berita Terbaru