Hendak Pesta Narkotika Jenis Sabu Warga Desa Semaan Diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep

- Redaksi

Senin, 9 Mei 2022 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Sariman Dengan Barang Buktinya

Tersangka Sariman Dengan Barang Buktinya

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sariman (40) warga dusun Tarebung Getteng Desa Semaan kecamatan Dasuk kabupaten Sumenep ditangkap Satreskoba Polres Sumenep, Senin (09/05/2022).

Penangkapan tersangka Sariman berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas, dimana tersangka sering kali mengkonsumsi barang narkotika jenis sabu, akhirnya tersangka Sariman diciduk petugas di kediaman Herman di desa Kerta Barat kecamatan Dasuk.

“Informasi berawal masyarakat sehingga Satreskoba Polres Sumenep menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan secara intensif, setelah mendapatkan informasi A1, bahwa terlapor Sariman sedang membawa sabu kerumah Herman untuk pesta Sabu, “kata AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya.

Sesampainya tersangka Sariman di kediaman Herman, petugas langsung melakukan penggeladahan dan benar ditemukan barang bukti 1 poket/kantong plastik klip kecil sabu seberat kotor 0.20 gram, sebuah alat bong terbuat dari plastik merk coca cola dengan sedotan warna putih beserta pipet kaca, 1 unit Hp Samsung duos warna hitam dan sobekan kertas koran sebagai bungkus sabu ditemui dalam jok sepeda motor.

Baca Juga :  Perang Terhadap Balap Liar: Polres Sumenep Turun Tangan Demi Keselamatan Generasi Muda

“Terlapor Sariman mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya setelah ditunjukkan petugas, kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan untuk sementara tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, ” Pungkas AKP Widi.

Baca Juga :  Shahibul Arifin SHI, MHI LBH Sakera Sumenep Menangkan Putusan Banding Gugatan Sengketa Tanah Desa Pragaan Daya

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red/Humas).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga
HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
HUT ke-81 RI di Sumenep, Bupati Fauzi Bicara Kemerdekaan yang Harus Terasa
HUT ke-81 RI di Krejengan Khidmat, Merah Putih Berkibar, Semangat Persatuan Menggema
HUT ke-81 RI, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumenep Ajak Rakyat Hadirkan Kerja Nyata dan Jaga Persatuan

BERITA TERKAIT

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:21 WIB

154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:54 WIB

75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:07 WIB

HUT ke-81 RI, PDI Perjuangan Sumenep Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata

BERITA TERBARU