Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, function 'squeaky_ligate' not found or invalid function name in /home/u1556420/public_html/wp-includes/class-wp-hook.php on line 341
Shahibul Arifin SHI, MHI LBH Sakera Sumenep Menangkan Putusan Banding Gugatan Sengketa Tanah Desa Pragaan Daya - Java Network

Shahibul Arifin SHI, MHI LBH Sakera Sumenep Menangkan Putusan Banding Gugatan Sengketa Tanah Desa Pragaan Daya

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua LBH Sakera Shohibul Arifin SHi, MHi

Ketua LBH Sakera Shohibul Arifin SHi, MHi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Shohibul Arifin SHi, MHi dari lembaga bantuan hukum (LBH) selaku kuasa hukum para tergugat dari Ach. Munarah Cs kembali memenangkan gugatan perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terkait obyek sengketa tanah di Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Didalam sengketa tanah tersebut Achmad Munarah Cs melawan pengugat atas nama Mohammad Rasyidi selaku penggugat pada tingkat pertama dan pembanding pada tingkat banding, Sedangkan Munarah Cs selaku para tergugat pada tingkat pertama dan para terbanding pada tingkat banding. Putusan banding dengan nomor 262/2022/PT. Surabaya Jawa Timur.

Kuasa hukum muda asal kabupaten sumenep ini menyampaikan ke awak media ini menguatkan putusan Nomor perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 29 Maret 2022 yang mana pada tingkat pertama Majelis Hakim menolak gugatan penggugat yang diajukan oleh Moh. Rasyidi. Dan, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku tergugat.

Lalu penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor perkara 262/PDT/2022/PT.Sby. Selaku pembanding Moh Rasyidi melalui kuasa hukumnya Dr. Hufron, SH., MH. Dkk pada kantor hukum Hufron dan Rubaie Lawfirm dari kantor hukum yang berkedudukan di Surabaya. Sedangkan Munarah dkk melalui kuasa hukumnya Shahibul Arifin, SHI, MHI. Dkk. Dari LBH Sakera Sebagai para terbanding.

“Ya betul klien kami dimenangkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau menguatkan putusan PN Sumenep yang telah memenangkan klien kami ” kata Ari sapaan akarabnya sekaligus ketua LBH Sakera Sumenep.

Adapun amar putusannya adalah Pengadilan Tinggi Jawa timur menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, menguatkan putusan pengadilan negeri sumenep nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Smp tanggal 29 maret 2022. Pungkasnya. (ZN/REDJAVA)

Berita Terkait

Pansus DPRD Sumenep Desak Penutupan Tambak Udang Bodong, Limbah Ancaman Ekosistem Laut
Kemeriahan Lomba Gerak Jalan MI di Sumenep Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag RI
BMKG Sumenep Bunyi Alarm Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Rutan Sumenep Buka MagangHub Batch III, 32 Peserta Didorong Kenal Dunia Pemasyarakatan Sejak Dini
Polantas Menyapa di Sumenep, Teguran Humanis Jadi Kunci Bangun Kesadaran Berlalu Lintas
Kapolres Sumenep Sidak SPPG, Pastikan Asupan Gizi Personel Terjaga Optimal
PMII UPI Sumenep Minta DPRD Evaluasi Kinerja Pusat Informasi KKKS
SMSI Sumenep Konsolidasikan Media Siber di Batu, Siapkan Strategi Hadapi Disrupsi Teknologi

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:33 WIB

Pansus DPRD Sumenep Desak Penutupan Tambak Udang Bodong, Limbah Ancaman Ekosistem Laut

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:18 WIB

Kemeriahan Lomba Gerak Jalan MI di Sumenep Warnai Peringatan HAB ke-80 Kemenag RI

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:07 WIB

BMKG Sumenep Bunyi Alarm Cuaca Ekstrem Saat Libur Nataru, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:04 WIB

Rutan Sumenep Buka MagangHub Batch III, 32 Peserta Didorong Kenal Dunia Pemasyarakatan Sejak Dini

Selasa, 16 Desember 2025 - 10:28 WIB

Polantas Menyapa di Sumenep, Teguran Humanis Jadi Kunci Bangun Kesadaran Berlalu Lintas

Berita Terbaru