JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Shohibul Arifin SHi, MHi dari lembaga bantuan hukum (LBH) selaku kuasa hukum para tergugat dari Ach. Munarah Cs kembali memenangkan gugatan perkara sengketa tanah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, terkait obyek sengketa tanah di Desa Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.
Didalam sengketa tanah tersebut Achmad Munarah Cs melawan pengugat atas nama Mohammad Rasyidi selaku penggugat pada tingkat pertama dan pembanding pada tingkat banding, Sedangkan Munarah Cs selaku para tergugat pada tingkat pertama dan para terbanding pada tingkat banding. Putusan banding dengan nomor 262/2022/PT. Surabaya Jawa Timur.
Kuasa hukum muda asal kabupaten sumenep ini menyampaikan ke awak media ini menguatkan putusan Nomor perkara 20/Pdt.G/2021/PN.Smp. tertanggal 29 Maret 2022 yang mana pada tingkat pertama Majelis Hakim menolak gugatan penggugat yang diajukan oleh Moh. Rasyidi. Dan, sengketa tersebut dimenangkan oleh Ach. Munara dkk selaku tergugat.
Lalu penggugat melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dengan nomor perkara 262/PDT/2022/PT.Sby. Selaku pembanding Moh Rasyidi melalui kuasa hukumnya Dr. Hufron, SH., MH. Dkk pada kantor hukum Hufron dan Rubaie Lawfirm dari kantor hukum yang berkedudukan di Surabaya. Sedangkan Munarah dkk melalui kuasa hukumnya Shahibul Arifin, SHI, MHI. Dkk. Dari LBH Sakera Sebagai para terbanding.
“Ya betul klien kami dimenangkan kembali dalam putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur atau menguatkan putusan PN Sumenep yang telah memenangkan klien kami ” kata Ari sapaan akarabnya sekaligus ketua LBH Sakera Sumenep.
Adapun amar putusannya adalah Pengadilan Tinggi Jawa timur menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat, menguatkan putusan pengadilan negeri sumenep nomor 20/Pdt.G/2021/PN.Smp tanggal 29 maret 2022. Pungkasnya. (ZN/REDJAVA)












