Rekrutmen PPPK Guru 2024 Siap Dibuka, Berikut ini Persyaratan Lengkap dan Rincian Gajinya

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen PPPK Guru 2024 Siap Dibuka, Berikut ini Persyaratan Lengkap dan Rincian Gajinya

Rekrutmen PPPK Guru 2024 Siap Dibuka, Berikut ini Persyaratan Lengkap dan Rincian Gajinya

JAVANETWORK.CO.ID.NASIONAL – Kabar baik bagi para tenaga honorer dan guru non-ASN! Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Meski jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyatakan rekrutmen tersebut akan segera dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menyelesaikan penataan tenaga honorer non-ASN di seluruh Indonesia.

Pada tahun 2024, tersedia 1.031.554 formasi PPPK, dengan salah satu formasi terbesar adalah Jabatan Fungsional Guru. Pemerintah juga menegaskan bahwa seleksi kali ini akan fokus pada tenaga non-ASN, terutama guru honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Gaji PPPK Guru 2024
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Guru ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 8 persen dan sudah berlaku mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini juga berlaku bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan PNS. Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rinciannya:

Baca Juga :  Pastikan Lancar Dan Aman, Babinsa 0827/19 Sapeken Kawal Pembagian Bantuan

Golongan I masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)

Golongan II masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)

Golongan III masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)

Golongan IV masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)

Golongan V masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)

Golongan VI masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)

Golongan VII masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)

Golongan VIII masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)

Golongan IX masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)

Golongan X masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)

Golongan XI masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)

Baca Juga :  Momentum Hardiknas, PBSI Sumenep Gelar Turnamen Bulutangkis Multikategori dengan Hadiah Besar

Golongan XII masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)

Golongan XIII masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)

Golongan XIV masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)

Golongan XV masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)

Golongan XVI masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)

Golongan XVII masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000

Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat mendorong etos kerja PPPK dan meningkatkan kesejahteraan mereka, sekaligus mempercepat pembangunan nasional yang berfokus pada sektor sosial.

Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2024
Calon pelamar PPPK Guru 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Pelamar prioritas, termasuk guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan guru non-ASN di instansi pemerintah.

2. Guru non-ASN di instansi daerah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus.

Baca Juga :  Pansus DPRD Sumenep Desak Penutupan Tambak Udang Bodong, Limbah Ancaman Ekosistem Laut

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data Kemendikbudristek.

4. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah, namun belum lulus di periode sebelumnya.

5. Pelamar guru non-ASN di sekolah negeri wajib aktif mengajar dan terdaftar di database BKN.

6. Pelamar dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus memiliki surat izin melamar dari lembaga, instansi, atau yayasan.

7. Pelamar penyandang disabilitas memiliki ketentuan khusus, seperti tidak diperbolehkan melamar posisi tertentu berdasarkan jenis disabilitasnya.

Dengan rincian gaji dan persyaratan yang jelas, calon pelamar diimbau untuk segera mempersiapkan diri agar dapat mengikuti seleksi dengan lancar. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU