JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mulai membuka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pilkada Serentak 2024. Selasa, 27 Agustus 2024.
Diketahui, Pendaftaran calon kepala daerah di Kabupaten paling ujung pulau Madura itu dibuka selama tiga hari, yakni mulai hari ini Selasa hingga Kamis (27-30 Agustus 2024).
Pada hari pertama, waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara Pada hari terakhir, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.55 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai persiapan, KPU Sumenep telah menyiapkan tenda khusus di depan gudang penyimpanan logistik KPU Sumenep sebagai lokasi pendaftaran. Tenda ini disediakan untuk menyambut para pasangan Bacabup-Bacawabup yang akan berkompetisi dalam Pilkada Sumenep 2024.
Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi, menjelaskan bahwa proses pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024 ini berpedoman pada PKPU No. 2 tahun 2024, yang mengatur Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
“Acuan kita adalah PKPU No. 2 tahun 2024. Di situ ditetapkan masa pengumuman pendaftaran calon selama tiga hari, yakni 24-26 Agustus. Saat ini, kita memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon selama tiga hari, 27-29 Agustus 2024,” jelas Syamsi pada Selasa (27/8/2024).
Syamsi menegaskan bahwa selain menerima pendaftaran, mulai 27 Agustus, KPU juga akan langsung melakukan penelitian persyaratan calon hingga 21 September 2024.
“Baru nanti pada tanggal 22 September, KPU akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep untuk Pilkada 2024,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Abdul Aziz, menyatakan bahwa hingga pukul 09.30 WIB pada hari pertama pendaftaran, belum ada partai politik atau tim sukses calon yang mengonfirmasi untuk mendaftar.
“Sepertinya di hari pertama belum ada yang akan mendaftar. Untuk hari kedua, kita masih menunggu perkembangannya,” ujarnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
KPU Sumenep mengimbau semua pihak yang berencana mendaftar agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan dengan baik.
“Saya berharap semua yang berkepentingan agar mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran,” harap Aziz.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran Pilkada Sumenep 2024, calon peserta dapat langsung menghubungi KPU Sumenep atau mengunjungi website resmi KPU Sumenep di kab-sumenep.kpu.go.id. (REDJAVA****)









