JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Seorang kurir dari perusahaan ekspedisi Satria Antaran Prima (SAP) terlibat dalam aksi pencurian di salah satu rumah pelanggannya.
Kejadian ini terjadi pada Senin (03/07/2024) kemaren di Dusun Kalerker, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro, SPd, SIK, MH mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial RF, memanfaatkan posisinya sebagai kurir untuk mencuri barang dari rumah pelanggan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku RF yang saat itu sedang menjalankan tugas sebagai kurir untuk wilayah Kecamatan Batuputih, Batang-batang, dan Dungkek, awalnya berniat mengantarkan paket ke rumah korban, yang berinisial E, di Dusun Pesisir Barat, Desa Legung Timur,” pada Senin (12/08/2024).
Namun, saat tiba di rumah korban sekitar pukul 14.00 WIB, RF mendapati pintu pagar tidak tertutup rapat dan tidak ada yang menyambut kedatangannya.
“Pelaku kemudian masuk ke dalam pekarangan rumah untuk mencari pemilik, tetapi justru menemukan sebuah telepon genggam yang tergeletak di kursi belakang rumah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan RF untuk mencuri telepon genggam tersebut,” terangnya.
Dua minggu setelah aksi pencurian tersebut, lebih lanjut, R F menyerahkan telepon genggam merek Oppo A78 warna hitam kabut itu kepada wanita berinisial NEP, yang diketahui sebagai selingkuhannya.
“Penyerahan barang dilakukan di sebuah kamar hotel di Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep. Kepada NEP, RF mengaku menemukan telepon genggam tersebut di pasar Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep,” paparnya.
“Pelaku memberikan barang tersebut kepada selingkuhannya agar bisa digunakan karena sebelumnya telepon genggam milik NEP telah dirusak oleh RF,” imbuhnya.
Kemudian, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat dan berhasil menangkap R F pada Jumat (26/07/2024), sekitar pukul 16.40 WIB di Dusun Basoka Tengah, Desa Basoka, Kecamatan Rubaru.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah satu unit telepon genggam merek Oppo A78 dengan nomor IMEI 1: 862945062894954 dan IMEI 2: 862945062894947.
“RF kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur bahwa barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun,” tandasnya. (REDJAVA****)









