JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumenep mendata sebanyak 70 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Keris menikah dibawah umur atau usianya belum mencapai 19 tahun/batasan usia minimal disyaratkan dalam UU perkawinan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumenep, Mohammad Jatim, S.Ag, M.Hi kepada awak media pada hari Senin 05 Agustus 2024.
Dirinya menyebut hal itu diketahui berdasarkan dispensasi atau permohonan keringanan agar tercatat perkawinannya walaupun belum mencapai batas usia minimal ke PA Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama periode Januari hingga Juli 2024, kurun waktu 7 bulan ada sekitar 70 perkara dispensasi perkawinan dibawah umur yang ditangani PA Sumenep,” ungkap Mohammad Jatim, S.Ag, M.Hi.
Kasus pernikahan dibawah umur (dini) di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini relatif tinggi, namun kalau dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu relatif menurun.
“Pada tahun 2023 yang lalu kita menangani perkara dispensasi sebanyak 180, dan tahun 2022, dua tahun yang lalu kita tangani 280 perkara dispensasi,” tuturnya.
Menurut Mohammad Jatim, S.Ag, M.Hi, perkara dispensasi pasutri yang menikah dibawah umur rata-rata dikarenakan dorongan atau kemauan dari orang tua, faktor ekonomi dan budaya.
“Kalau penyebaran wilayah perkara dispensasi dihampir semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep hampir ada, pulau Giligenteng dan Sepudi itu sangat mendominasi,” terangnya.
Pihaknya mengajak dan mengimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) untuk ikut andil mencegah praktik-praktik perkawinan di usia dini.
“Saya minta kepada semua elemen, baik Toga, Tomas dan Pemdes setempat untuk memberikan pemahaman dampak negatif dari pernikahan diusia dini. Itu resikonya sangat besar,” tukasnya. (REDJAVA****)









