Periode Januari Hingga Juli 2024, PA Sumenep Sebut Ada 70 Pasutri di Sumenep Kawin Diusia Dini

- Redaksi

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumenep, Mohammad Jatim, S.Ag, M.Hi

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumenep, Mohammad Jatim, S.Ag, M.Hi

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumenep mendata sebanyak 70 pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Keris menikah dibawah umur atau usianya belum mencapai 19 tahun/batasan usia minimal disyaratkan dalam UU perkawinan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Sumenep, Mohammad Jatim, S.Ag, M.Hi kepada awak media pada hari Senin 05 Agustus 2024.

Dirinya menyebut hal itu diketahui berdasarkan dispensasi atau permohonan keringanan agar tercatat perkawinannya walaupun belum mencapai batas usia minimal ke PA Sumenep.

“Selama periode Januari hingga Juli 2024, kurun waktu 7 bulan ada sekitar 70 perkara dispensasi perkawinan dibawah umur yang ditangani PA Sumenep,” ungkap Mohammad Jatim, S.Ag, M.Hi.

Kasus pernikahan dibawah umur (dini) di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini relatif tinggi, namun kalau dibandingkan dengan tahun 2023 yang lalu relatif menurun.

Baca Juga :  Kapolri Ceritakan Perjalanan Proses Persiapan Hari Juang Polri

“Pada tahun 2023 yang lalu kita menangani perkara dispensasi sebanyak 180, dan tahun 2022, dua tahun yang lalu kita tangani 280 perkara dispensasi,” tuturnya.

Menurut Mohammad Jatim, S.Ag, M.Hi, perkara dispensasi pasutri yang menikah dibawah umur rata-rata dikarenakan dorongan atau kemauan dari orang tua, faktor ekonomi dan budaya.

“Kalau penyebaran wilayah perkara dispensasi dihampir semua kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep hampir ada, pulau Giligenteng dan Sepudi itu sangat mendominasi,” terangnya.

Baca Juga :  Ketum FRN : Jangan Ada Duri diatas Jerami, Saya Minta 27 Ribu Wartawan Buat Fakta Integritas Menjaga Martabat Polri

Pihaknya mengajak dan mengimbau kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat termasuk Pemerintah Desa (Pemdes) untuk ikut andil mencegah praktik-praktik perkawinan di usia dini.

“Saya minta kepada semua elemen, baik Toga, Tomas dan Pemdes setempat untuk memberikan pemahaman dampak negatif dari pernikahan diusia dini. Itu resikonya sangat besar,” tukasnya. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan
Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia
Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP
Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat
Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata
Wabup Sumenep Pimpin Rakor Forkopimda, Salurkan Bantuan dan Pastikan Korban Kapal Terbakar Dilayani Maksimal
Ribuan Anak PAUD Bakal Semarakkan Gebyar PAUD Ceria 2026, Dinas Pendidikan Sumenep Perkuat Pendidikan Karakter Sejak Usia Dini
Wabup Sumenep Sebut Lomba HUT ke-81 RI Perkuat Sinergi dan Semangat Kerja ASN

BERITA TERKAIT

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:56 WIB

KDKMP Sumenep Disorot, DPRD Pertanyakan Mekanisme Lelang, Kepala Desa Mengaku Tak Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Istighatsah Jadi Awal Semarak HUT ke-81 RI, Kemenag Sumenep Tegaskan Semangat Pengabdian untuk Indonesia

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Korban Tenggelam di Giligenting Ditemukan, Polresta Sumenep Pastikan Penanganan Sesuai SOP

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Penanganan Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II Lewat Posko Tanggap Darurat

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Kemenag Sumenep Bersama BAZNAS, LAZISNU dan Mitra Bedah Rumah, Abdul Wasid: Zakat Harus Berdampak Nyata

BERITA TERBARU