JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Kangen Polres Sumenep Madura Jawa Timur menangkap kapal ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, tepatnya sebelah utara Pulau Kangean Kabupaten Sumenep.
Menurut rilis Humas Polres Sumenep, peristiwa kejadian terjadi pada hari Minggu 21 Juli 2034 kemarin, tempat kejadian perkara (TKP) di Perairan Karang Sembilan, disebelah untuk Pulau Kangean.
“Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari atau menangkap ikan di laut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH pada keterangan rilisnya, Senin (29/07/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penangkapan tersebut, Polsek Kangean Polres Sumenep mengamankan 9 nelayan berinisial SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45) dan SH (40).
“Ke sembilan tersangka tersebut semuanya warga Desa Brakar Kecamatan Raas,” ungkap mantan Kapolsek Kota Sumenep menuturkan.
Adapun Barang Bukti yang turut diamankan petugas diantaranya, 1 (satu) unit Perahu jenis Kapalan KMN. Bintang Harapan warna Putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit Kompresor. 2 (dua) unit mesin Kompresor merk DAIHO warna Putih. 1 (satu) unit mesin Diesel merk MITOSHI 3.5 156F warna Merah.
“Selain itu sebuah jaring tempat tangkap ikan. Jaring alat penangkap ikan yang pegangan terbuat dari bambu. 2 (dua) gulungan selang kompresor warna Kuning ukuran @ 50 meter. 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih. Kl 50 ( lima puluh) Kg ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Polwan senior dijajaran Polres Sumenep menuturkan kejadian itu berawal dari anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan bahan peledak di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
“Mendapat info tersebut kemudian anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean, setibanya dilokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan,” tuturnya.
Saat anggota mendekati kapal tersebut tiba-tiba ada salah seorang dari kapal tersebut terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal, lalu setelah berhasil menempel ke kapal tersebut anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan bahan peledak.
“Kemudian anggota mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak -+ 50 (lima puluh) kilogram. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUH Pidana. (REDJAVA****)








