JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Setiap menjelang tahun ajaran, hampir semua sekolah menggelar acara perpisahan, baik itu sekolah dasar, sekolah lanjutan, ataupun sekolah menengah ke atas. Dan itu katanya sudah menjadi tradisi dengan cara biaya di bebankan pada umumnya kepada wali murid (orang tua siswa).
Dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 tahun 2023 tentang kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Hal berbanding terbalik dengan kenyataan dan realita yang ada di kepulauan Kangean bahwa kegiatan wisuda yang katanya dianggap tradisi setiap tahunnya tetap dilaksanakan dengan semeriah mungkin di sekolah pendidikan dasar ataupun pendidikan menengah dan atas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lsm Bidik Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Muhlis Fajar menyampaikan berdasarkan aduan dari beberapa masyarakat dan menjadi perbincangan publik di di WAG kepulauan terkait sumbangan (pungutan) acara perpisahan tersebut.
“Kalau sumbangan acara perpisahan itu relatif, baik itu di acara perpisahan tingkat SD, SMP dan SMA, ada Rp300 ribu hingga mencapai Rp500 ribuan yang dibebankan kepada siswa atau wali murid yang ada di Kecamatan Arjasa dan Kangayan, bahkan sampai Rp700 ribu per siswa,” kata Muhlis Fajar, Kamis (20/06/2024).
Untuk itu pihaknya berharap kepada Dinas Pendidikan Sumenep agar mengambil langkah-langkah yang konkrit bahkan teguran secara tertulis kepada semua Kepala Sekolah yang melakukan kegiatan seperti itu sehingga tidak mencederai citra pendidikan yang ada di kepulauan.
“Untuk itu saya berharap Disdik Sumenep memberikan teguran keras agar kedepannya tidak akan terulang kembali. Dan pada dasarnya apapun pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dilakukan pihak sekolah, terlebih lagi pungutan sumbangan yang memberatkan wali murid untuk membayarnya,” singkatnya. (REDJAVA****)








