Satu Pelaku Penganiayaan di Salon Gracia Ambunten Diringkus Satreskrim Polres Sumenep Hanya Dalam Waktu 24 Jam

Minggu, 16 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah Satu Pelaku Penganiayaan di Salon Gracia Ambunten Timur DS Warga Desa Beluk Raje Kecamatan Ambunten

Salah Satu Pelaku Penganiayaan di Salon Gracia Ambunten Timur DS Warga Desa Beluk Raje Kecamatan Ambunten

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan mengungkap ungkap kasus terkait tindak pidana penganiayaan bersama-sama berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024.

“Korban atas nama LH umur 25 tahun, pekerjaan Swasta, alamat Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan MF umur 16 tahun, pekerjaan pelajar, alamat Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti pada keterangan rilisnya, Minggu (16/06/2024).

Sedangkan pelaku atas nama DS, umur 35 tahun, alamat Dusun Wakduwak, Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, dan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas.

Menurut AKP Widiarti penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, didepan salon (pangkas rambut) Grasia Salon Dusun Pasar Baru, Desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

“Adapun motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi,” ungkapnya.

Lebih jauh ia menerangkan kronologisnya berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni tahun 2024 sekira jam 11.00 wib, telah terjadi pengeroyokan, yang diduga dilakukan sekelompok orang yang tidak dikenal, dengan cara yaitu tersangka masuk kedalam salon melakukan pengeroyokan terhadap sdr. MF dimana saat itu sdr. MF yang sedang mau potong rambut, setelah mengetahui terjadi pengeroyokan yang dilakukan kurang lebih 10 orang selanjutnya pelapor berinisiatif untuk melerai kejadian tersebut.

“Setelah dilerai oleh pelapor, pelapor juga dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal tersebut, dalam pengeroyokan tersebut pelapor tidak mengetahui apa asal usul penyebab permasalahan pengeroyokan tersebut, tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari kearah timur, setelah terjadinya pengeroyokan tersebut korban luka-luka yang dialami oleh sdr. LH yaitu kepala pelapor terkena benda tumpul yang mengakibatkan luka pada kepala bagian atas yang selanjutnya dilarikan ke puskesmas Ambunten,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ambunten pada hari selasa, tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.01 wib, atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan korban merasa sakit dibagian kepala dan mata kiri serta pipi kanan rahang kiri dan tangan telunjuk dan jari tengah kanan mengalami luka goresan akibat benda tumpul.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana,” pungkas Polwan dengan tiga balok dipundaknya. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Perkuat Transparansi Publik, KI Sumenep Teken MoU dengan UNIBA Madura
Aksi Bersih Pantai Slopeng, Wabup Sumenep Tegaskan Komitmen Wisata Bersih dan Berkelas
Disdik Sumenep Tekankan Pengelolaan BOSP Harus Sesuai Juknis dan Berbasis Kebutuhan Satuan Pendidikan
JMS di Sumenep, Kejari Tekankan Ancaman Serius Bullying, Narkotika dan Konten Digital
Disbudporapar Sumenep Gelar Pembinaan Usaha Pariwisata, Tekankan Kepatuhan Perizinan
Antusias Literasi Pelajar, SDK Sang Timur Jelajahi Buku Mandarin di Perpusda Sumenep
Hari Bumi 2026: GEN Jatim Dorong Aksi Nyata, Ingatkan Ancaman Krisis Lingkungan Global
Hari Bumi 2026, MAPALA Unija dan Perhutani Tanam 500 Pohon di Hutan Batuan Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:50 WIB

Perkuat Transparansi Publik, KI Sumenep Teken MoU dengan UNIBA Madura

Rabu, 22 April 2026 - 21:36 WIB

Aksi Bersih Pantai Slopeng, Wabup Sumenep Tegaskan Komitmen Wisata Bersih dan Berkelas

Rabu, 22 April 2026 - 20:51 WIB

Disdik Sumenep Tekankan Pengelolaan BOSP Harus Sesuai Juknis dan Berbasis Kebutuhan Satuan Pendidikan

Rabu, 22 April 2026 - 18:27 WIB

JMS di Sumenep, Kejari Tekankan Ancaman Serius Bullying, Narkotika dan Konten Digital

Rabu, 22 April 2026 - 18:07 WIB

Disbudporapar Sumenep Gelar Pembinaan Usaha Pariwisata, Tekankan Kepatuhan Perizinan

Berita Terbaru