Terekam CCTV Pelaku Curas berhasil Ditangkap Polsek Kangean Arjasa

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Kepolisian Sektor Kangean Arjasa Gerak Cepat dalam merespons informasi masyarakat terkait pelaku curas yang viral terekam CCTV, berhasil diungkap dan di amankan, Senin (18/04/2022).

Dari hasil ungkap curas, Polsek Kangean Arjasa berhasil mengamankan dua orang tersangka diantaranya AS, Sumenep, 12 th, laki-laki, Belum Bekerja, Islam, desa Angkatan kec. Arjasa kab. Sumenep, dan FJA, Sumenep, 17 th, laki-laki, Petani, Islam, desa Angkatan kec, Arjasa kab. Sumenep.

Baca Juga :  Bupati Ikfina Kukuhkan Hipemika dan Jangan Urusi Usaha Sendiri Perhatikan UMKM

Kasi Humas polres Sumenep, AKP Widiarti S.SH, menerangkan bahwa terkait informasi dari masyarakat pada hari Minggu, 10 April 2022 sekitar pukul 06.20 Wib di jalan raya desa Angkatan kec. Arjasa telah terjadi Curas yang sempat terekam CCTV, yang dilakukan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor menarik barang dan mendorong korbannya.

Kemudian pelaku dapat dikenali ciri-cirinya, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Kades, sehingga pada Senin (18/04/2022) pukul 13.00 wib kedua pelaku dengan di antarkan oleh Kades dan pihak keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean dan mengakui perbuatannya, bahwa dirinya telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban F, Sumenep, Pelajar desa Angkatan kec. Arjasa,” Terangnya.

Baca Juga :  Pemerintah Kelurahan Pajagalan Distribusikan Ratusan Bantuan Pangan Periode Februari–Maret 2026

Lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa dilengkapi dengan nopol, satu unit handphone merk Oppo A3S warna merah kombinasi hitam, sarung warna hijau dan satu buah jaket sweater warna hitam.

Baca Juga :  Jaga Marwah Institusi, Ka Rutan Sumenep Teguhkan Komitmen Integritas Petugas Pemasyarakatan

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Humas)Korban Curas Dan Pelaku Curas Yang Di Tangkap Polsek Arjasa

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru