Calon Perseorangan Pilkada Sumenep Butuh 7.5% Dukungan

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama Sebut Calon Perseorangan Wajib Miliki Dukungan 7.5% Pemilih

Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama Sebut Calon Perseorangan Wajib Miliki Dukungan 7.5% Pemilih

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep membuka pendaftaran Cabup – Bacawabup dari jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 17 Nopember 2024 mendatang.

Syarat utamanya adalah wajib mengantongi pernyataan dukungan disertai foto copy KTP elektronik dan diserahkan kepada KPU mulai 8 hingga 15 Mei 2024.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama kepada awak media, Kamis (09/05/2024).

“Kami, KPU Sumenep mulai kemarin sudah membuka pendaftaran dan penyerahan berkas untuk calon perseorangan,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan Deki Prasetia Utama.

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan syarat dukungan untuk calon independen pilkada 2024 harus memiliki dukungan pemilih antara 500 ribu hingga 1 juta orang.

Baca Juga :  Halal Bihalal Dengan Wartawan, Kapolda Sulteng : DPO Teroris MIT Poso Sisa 1 Orang

“Artinya calon perseorangan minimal mendapatkan dukungan 7.5% dari total jumlah pemilih dan penyebarannya 50% dari jumlah kecamatan,” jelasnya.

Di Sumenep sendiri katanya memiliki jumlah data pemilih tetap pada pemilu terakhir 877.135 orang, sehingga muncul angka minimal 65.786 berkas dukungan tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Hadiri Silaturahmi Bareng PDM, Bupati Fauzi Paparkan Perlunya Tingkatkan Sinergitas PDM dan Pemkab Sumenep

“KPU sendiri sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) dalam melayani penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan di Pilkada dengan membuka layanan setiap hari kerja hingga pukul 16.00 WIB,” pungkasnya.

Adapun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Bupati dan wakil Bupati akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU