Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Parkiran Indomart KH Mansyur Pabian

Jumat, 15 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Penyalahgunaan Barang Narkotika

Tersangka Penyalahgunaan Barang Narkotika

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP  – Polres Sumenep melalui Satresnarkoba Polresnya, kembali berhasil meringkus seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba diparkiran Indomart Jalan KH. Mas Mansyur desa Pabian Sumenep Madura Jawa Timur.

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,SH penangkapan terhadap inisial JS ( 36 ) yang berdomisili di dusun Sempangan desa Kalianget Barat Kalianget Sumenep tersebut terjadi pada hari Kamis sekitar pukul 17.30 wib (14/04/2022).

Baca Juga :  Bulan Ramadhan Penuh Rahmat Keluarga Besar LSM KPK Nusantara Hadir Di Tengah-Tengah Masyarakat

“Barang bukti yang berhasil disita adalah satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram, satu unit HP merk Oppo warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol M-6797-XA, ungkap, “AKP Widiarti S.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif, sehingga mendapat informasi A1 bahwa transaksi narkoba akan dilakukan diparkiran Indomart dijalan KH. Mas Mansyur desa Pabian Sumenep.

Baca Juga :  Tradisi Petik Laut Sapudi Bangkitkan Spirit Nelayan, Dari Doa Menuju Penguatan Ekonomi Pesisir

“Petugas langsung menuju kelokasi tersebut dan melakukan penangkapan serta penggeledahan. setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB disaku depan sebelah kiri celana, kemudian ditunjukkan kepada terlapor dan pihaknya mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya,” ungkap Widi panggilan akrabnya.

Selanjutnya tersangka beserta berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Unit Patko 801 Satuan Samapta Polres Sumenep Berhasil Mengungkap Depot Penjual Miras

“Terlapor akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas Polwan dengan Balok Tiga Dipundaknya (Humas)

Berita Terkait

Sekda Sumenep Terima Audiensi PC IPNU-IPPNU, Bahas Penguatan SDM dan Pendidikan Pelajar
Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Bupati Sumenep Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raihan WTP Ke-9 Berturut-turut
PDIP Bantah Tunggangi Aksi Mahasiswa Tolak MBG, Said Abdullah: Mahasiswa Tidak Bisa Diperintah Siapa Pun
Grand Final Festival Karaoke Dangdut Madura Open 2026 Jadi Sorotan, Talenta Terbaik Madura Siap Tampil Memukau
Warga Sumenep Raih Hadiah Umrah dari Pemprov Jatim, Bukti Nyata Kepatuhan Bayar Pajak Berbuah Manis
Donor Darah DWP Kabupaten Sumenep Jadi Wujud Nyata Solidaritas dan Kepedulian Kemanusiaan
Semangat Bung Karno Warnai Turnamen Catur Percasi Sumenep 2026, Fokus Cetak Atlet Berprestasi
Rutan Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis, Keluarga Warga Binaan Bisa Cek Kondisi Tubuh Saat Berkunjung

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:59 WIB

Sekda Sumenep Terima Audiensi PC IPNU-IPPNU, Bahas Penguatan SDM dan Pendidikan Pelajar

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Bupati Sumenep Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Raihan WTP Ke-9 Berturut-turut

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:41 WIB

PDIP Bantah Tunggangi Aksi Mahasiswa Tolak MBG, Said Abdullah: Mahasiswa Tidak Bisa Diperintah Siapa Pun

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:55 WIB

Grand Final Festival Karaoke Dangdut Madura Open 2026 Jadi Sorotan, Talenta Terbaik Madura Siap Tampil Memukau

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:28 WIB

Warga Sumenep Raih Hadiah Umrah dari Pemprov Jatim, Bukti Nyata Kepatuhan Bayar Pajak Berbuah Manis

Berita Terbaru