Kapolres Sumenep AKBP. Rahman Wijaya SIK SH MH. Akan Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng

- Redaksi

Jumat, 8 April 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Bagi penimbun minyak goreng, Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, akan memberikan tindakan tegas yakni ancaman hukum 5 tahun dan denda 5 Miliar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K diruang kerjanya. Jumat 08/04/2022 sore

Baca Juga :  Massa Komunitas Monitoring Dan Advokasi (KOMAD) Dan Barisan Masyarakat Merdeka Pamekasan Geruduk Kantor Sekretaris Daerah

Bahkan saat ini dikalangan masyarakat banyak diperbincangkan terkait kelangkaan minyak goreng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah diwilayah Kabupaten Sumenep secara umum tidak terjadi kelangkaan.

Namun, kata AKBP Rahman apabila ditemukan ada yang melakukan penimbunan minyak goreng, maka Polres Sumenep tidak akan Segan-segan untuk menindak tegas bagi para pelaku.

Baca Juga :  Siasat PASI Sumenep Tatap Porprov Jatim: Isolasi Atlet Senior hingga Genjot Pemula

Hal tersebut sesuai dengan pasal 107 UU No 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan peraturan presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan penyimpanan kebutuhan pokok dan barang penting dengan ancaman pidana selama 5 tahun dan denda sebesar 5 miliar.(B)

Baca Juga :  IWO PD Pamekasan Bagikan Mugoddam Al-Qur'an 30 Juz Jelang Penutupan HUT IWO Pamekasan ke-2

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU