JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Polsek Sapeken Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi yang berlangsung pada hari Sabtu, 09 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB.
“Pelaku bernama HT (51) tahun pekerjaan swasta, warga Kampung Kota Desa Sapeken Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep,” kata Kasi Humas AKP Widiarti, SH, Minggu (10/12/2023).
Ia memaparkan kejadian itu bermula pada hari Jumat (08/12/2023), sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa di dermaga baru Sapeken ada seseorang yang akan menyalahgunakan BBM bersubsidi, jenis solar.
“Selanjutnya anggota Polsek Sapeken mendatangi dermaga baru Sapeken tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, SH.
Lebih lanjut AKP Widi melanjutkan setibanya di dermaga baru Sapeken dan anggota Polsek Sapeken mendapati 670 liter BBM bersubsidi jenis solar dalam tiga drum plastik warna biru.
“Selain itu anggota juga menemukan empat jerigen serta selang penyuplai solar bersubsidi ke dalam tangki mesin Kapal Gandha Nusantara 02 yang dioperasikan oleh PT. RBN Surabaya,” jelasnya.
“Selanjutnya petugas mengamankan BB untuk dilakukan proses lebih lanjut, akibat perbuatannya HT akan dijerat dengan pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,” tandasnya. (REDJAVA****)












