JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Pelaku pencurian kabel listrik PLN jenis A3C yang terjadi pada hari Sabtu (4/11/2023) pukul 10.40 WIB di Gudang PT. Purnama Aura Elektrikal di Dusun Nangnangan, Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Polsek Saronggi Sumenep berhasil mengungkap ketiga tersangka yakni LF (23, laki-laki) warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, TP (33, laki-laki) warga Desa Daramista, Kecamatan Lenteng dan RY (23,laki-laki) warga Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep pada, Minggu (05/11/2023).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH menjelaskan pengamanan itu dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari Dirut PT. Purnama Aura Elektrikal MS (49) pada, Sabtu (4/11/2023) pagi pukul 10:40 WIB terkait pencurian gulungan kabel jenis A3C milik PT. PLN UP3 Madura.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari laporan tersebut Polsek Saronggi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil pelaku saat melakukan pencurian berada di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng,” terangnya.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap TP yang juga mengakui telah melakukan pencurian bersama dua temannya yaitu LF dan RY.
“Akibat pencurian yang dilakukan TP dan kompoltannya itu, PT. PLN UP3 Madura mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,” ungkap AKP Widi sapaannya.
Lebih jauh, AKP Widiarti mengatakan dari penangkapan ketiga tersangka itu polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 16 ikat kabel jenis A3C dengan panjang total 906 meter, satu unit mobil pickup warna hitam nopol M-8475-VC nomor rangka MHKP3CA1JLK218606 dan nomer mesin 3SZDGZ4355.
“Ketiganya dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke 4e dan 5e KUH Pidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka,” tandasnya. (REDJAVA****)








