JPU Kharisma Bintang Tuntut Terdakwa Korupsi Kapal Ghaib 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang Lanjutan Korupsi Kapal Gaib PT Sumekar

Suasana Sidang Lanjutan Korupsi Kapal Gaib PT Sumekar

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Sidang lanjutan kasus korupsi Kapal Gaib PT. Sumekar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin langsung Hakim Majelis AA GD Agung Pranata.

“Dalam tuntutan dibacakan JPU, Kharisma Bintang meminta Majelis Hakim menjatuhi hukuman terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, Kamis (05/10/2023).

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharisma Bintang dibacakan di hadapan Hakim terdakwa Asrawiyadi yang didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Selain itu terdakwa Asrawiyadi juga dituntut uang pengganti sebesar Rp3.129.000.000,- atas kerugian negara yang ditimbulkan kasus korupsi pembelian kapal gaib PT Sumekar,” terangnya.

Baca Juga :  Perkuat Tata Kelola Kinerja, BPKSDM Sumenep Gelar Workshop Angka Kredit Jabatan Fungsional 2025

Apabila kata Kasi Intelijen Kejari Sumenep, melanjutkan uang pengganti ini, nanti bila jangka waktu 1 bulan setelah incracht tidak membayar, maka harta benda disita oleh Jaksa untuk dilelang.

“Namun apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup. Maka terdakwa di pidana penjara selama 3 tahun,” imbuhnya.

Dikatakan, barang bukti yang digunakan dalam perkara lain atas nama Ahmad Zaenal, dan membayar biaya perkara Rp5.000,-, kemudian agenda selanjutnya adalah pembelaan (Pledoi) dari terdakwa Asrawiyadi.

Baca Juga :  Polres Sumenep Perkuat Strategi Harkamtibmas, Ikuti Anev Sitkamtibmas Triwulan II Tahun 2026

“Sidang akan digelar kembali Minggu depan tanggal 11 Oktober 2023. Dan terdakwa Asrawiyadi masih punya kesempatan untuk melakukan pembelaan atau pledoi,” pungkas Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata. (REDJAVA****)

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU