JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengusulkan sebanyak 226 WBP/Narapidana mendapatkan remisi umum di HUT Kemerdekaan RI ke-78 pada tanggal 17 Agustus yang akan datang.
Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Amd IP, MM mengatakan dari total 226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)/Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi itu.
“213 orang adalah narapidana laki-laki dan 13 sisanya merupakan narapidana perempuan,” Karutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, Amd IP, MM, Senin (31/07/2023).
Mantan Kabapas Pamekasan itu menyebut, pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah terintegrasi dengan sistem Ditjen Pemasyarakatan.
“Adapun pengusulan remisi ini bukan berdasarkan atas suka atau tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas,” jelas Ridwan Susilo Amd IP, MM.
Lebih lanjut Karutan Ridwan Susilo Amd IP, MM menuturkan pemberian remisi ini telah diatur dengan peraturan perundangan dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
“Yaitu harus berkelakuan baik, telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan serta memenuhi syarat administratif dan substantif,” ungkapnya.
Usulan itu menurut Karutan Ridwan Susilo Amd IP, MM bervariatif ada 57 orang diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 81 orang 3 bulan, 21 orang 4 bulan, 16 orang 5 bulan dan 4 orang potongan masa tahanan 6 bulan.
“Saya berharap, semoga warga binaan pemasyarakatan (WBP) terus melakukan hal-hal positif selama di Rutan dan selamat bagi narapidana yang sudah memperoleh remisi,” tandasnya. (REDJAVA****)











