SekWil Perkumpulan Wartawan FRN Jateng Kecam Keras Ucapan Oknum Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SekWil Perkumpulan Wartawan FRN Jateng Kecam Keras Ucapan Oknum Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo

SekWil Perkumpulan Wartawan FRN Jateng Kecam Keras Ucapan Oknum Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliworo

JAVANETWORK.CO.ID.WONOSOBO – Sekretaris Wilayah Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Jawa Tengah Hendrawan mendapat laporan dari anggotanya atas dugaan penghinaan dan tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap wartawan anggota FRN saat bertugas, yang dilontarkan oleh Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, berinisial AS, Jum’at (7/4/2023).

SekWil DPW PW FRN Jateng akan melakukan investigasi dan klarifikasi kepada AS dan Agus yang diduga telah dilecehkan atas tindakan-tindakan yang dilaporkan kepadanya. Dan bila diperlukan DPW PW FRN Jawa Tengah siap membantu memproses secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut hingga tuntas.

Melalui Agus wartawan Britalima hal senada disampaikan pula oleh Santoso Pemimpin Redaksi (Pemred) Media Beritalima.com dengan juga mengecam keras atas perbuatan tersebut.

Kata Agus menurut Santoso, apa yang dilakukan dan secara terang-terangan diduga menghina atau melecehkan profesi sebagai wartawan, saat melakukan tugas peliputan pada Selasa (03/04/2023).

Baca Juga :  Kapolri : Perintahkan Kapolsek Hingga Kapolda Buka Aduan Publik Via WhatsApp

“Saya mengutuk keras atas tindakan AS, yang secara terang-terangan telah mencederai marwah profesi Jurnalis, dengan kata- kata yang tidak beradab ( Tidak Pantas),” ungkap Santoso kepada awak media.

Akibat dari tingkah AS itu, maka dirinya menilai telah menjatuhkan profesi wartawan di muka umum. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan somasi, bahkan segera membuat surat laporan terkait dugaan pelecehan yang mengkerdilkan, dengan tuduhan atas ucapan Kepala BMT Marhamah Cabang Kaliwiro, berinisial AS tersebut.

AS secara langsung diduga telah melecehkan salah satu wartawan di wilayah tersebut, yakni wartawan Media online Beritalima.com yang mana secara sah dibekali surat tugas dan Id Card resmi dari. Redaksi.

Baca Juga :  Diduga Sikat Motor Milik Kafroni, M. Alimuddin Diamankan Unit Reskrim Polsek Rubaru Sumenep

“Tuduhan dan ucapan tanpa didasari fakta atas pernyataan AS, telah mencederai profesi wartawan kami, secara umum di seluruh Indonesia,” terang Agus menceritakan ucapan Santoso, pada kamis malam (06/04/2023).

Sebab menurutnya, pernyataan AS tersebut telah masuk kategori tuduhan dan tanpa dasar bukti yang kuat.

“Mengatakan langsung kepada wartawan secara berhadapan, dengan ucapan Wartawan di Kasih duit ya Paling diam, ini sudah terindikasi masuk kepada perbuatan tidak menyenangkan, dan tuduhan tanpa bukti dasar yang kuat,” ungkapnya.

Bahkan AS juga seakan-akan merasa, kebenaran hanya berada di lembaga, ia mengatakan,
” Perseorangan sulit menang melawan lembaga,” kelakar AS.

Santoso juga menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mendatangi Kantor Cabang BMT Marhamah Kaliwiro keesokan harinya, untuk klarifikasi masalah ucapan tersebut.

Baca Juga :  Tingkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama, FKUB Sumenep Study Komparatif ke FKRI Surabaya

Akan tetapi, yang bersangkutan tidak ada dikantor dan informasi didapat sedang keluar melakukan survey.

“AS berdalih tidak mengucapkan hal tersebut bahkan menyuruh mengatur ulang jadwal pertemuan”, jelasnya.

Sementara itu kata Agus, Nur Abidin SH Tim Advokasi PT Media Berita Lima juga membenarkan hal tersebut, bahwa ucapan AS dinilai telah menciderai UU Pers No.40 Tahun 1999 dan juga bisa masuk pencemaran nama baik wartawan.

“Pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan,” Kata Agus menirukan Kuasa Hukum Redaksinya.

“Sedangkan untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun,” jelas Nur Abidin kepada Agus. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup
HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini
Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep
Harkopnas 2026, Bupati Sumenep Tegaskan Koperasi Modern Kunci Kemajuan UMKM
Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Prestasi Membanggakan, KPRI RSUD Sumenep Raih Predikat Koperasi Sehat di Hari Koperasi ke-79
Penjual Tahu Bulat Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Desa Gunggung, Ini Hasil Penyelidikan Awal Polisi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:31 WIB

Bangun Hubungan yang Lebih Terbuka, Kapolresta Sumenep Sambangi KJS dan PWI, Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:29 WIB

Hadiri Turnamen Bola Kasti HUT ke-60 Korem 084/Bhaskara Jaya, Staf Ahli Bupati Sumenep: Olahraga Tradisional Harus Terus Hidup

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:12 WIB

HUT Ke-60 Korem 084 Jadi Momentum Kebangkitan Bola Kasti di Sumenep, Dandim Sampaikan Pesan Ini

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:41 WIB

Bangun Generasi Tertib Berlalu Lintas, Satlantas Polres Sumenep Hadirkan Police Goes to School di MAN Sumenep

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:31 WIB

Moh. Ramli: Harkopnas 2026 Perkuat Peran Koperasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru