JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dijadwal menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 melalui rapat pleno, Rabu (5/4/2023) hari ini.
Daftar penetapan sementara (DPS) merupakan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
”Rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutahiran (DPHP) ditingkat Desa dan Kecamatan sudah dilakukan, persiapan penyusunan proses rekapitulasi ditingkat Kabupaten menjadi DPS,” kata Komisioner KPU Sumenep Devisi Perencanaan dan Data Syaifurrahman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Syaifurrahman, rapat pleno penetapan DPS diawali dengan laporan masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), unsur Partai Politik (Parpol), Pemkab, dan Polres juga diundang dalam rapat pleno tersebut.
Dirinya juga menambahkan bahwa KPU nantinya akan melakukan analisa kegandaan data terutama antar Kabupaten dan Provinsi antara tanggal 6 sampai 12 April. Kemudian, hasilnya akan diumumkan pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPK untuk diumumkan di tempat-tempat strategis yang ada di Desa.
Pengumuman DPS bertujuan untuk mendapat tanggapan tanggapan atau masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan data pemilih.
”Nanti KPU juga akan mengintruksikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan uji publik DPS sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT),” pungkasnya. (REDJAVA****)








