JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Berkas perkara 3 orang tersangka kasus mafia 18 ton pupuk bersubsidi di Sumenep yakni W, H dan IH, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (31/3/2023).
“Sudah. Berkas sudah masuk di kejaksaan Sumenep dengan 3 tersangka dan dua berkas tinggal menunggu P21,” tegas Kapolres Edo.
Menurut orang nomer satu di jajaran Polres Sumenep itu mengatakan berkas satu orang tersangka sebagai pemilik pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Madura dan dua orang sopir truk pengangkut pupuk bersubsidi itu, hanya tinggal menunggu P21.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas W dan berkas sopir,” imbuhnya.
Diketahui, baik W, H dan IH tidak ditahan oleh Polres Sumenep, namun hanya dikenai wajib lapor, karena ancaman hukuman hanya dua tahun penjara, dengan kasus masuk dalam tindak pidana perdagangan.
“Iya wajib lapor sama saya tersangka sopir. Masuk tindak pidana ekonomi,” pungkas Kapolres Edo
Hal tersebut sebagaimana keterangan dari Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, saat dikonfirmasi beberapa Media, melalui pesan singkat WhatsApp. (REDJAVA/****)









