Asyik Nyabu di Dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asyik Nyabu di Dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota

Asyik Nyabu di Dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Hisap sabu di dalam kamar, MA warga Ambunten, digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (31/3/2023)

Tersangka digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.

Diketahui tersangka berinisial MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga :  Semangat Paberasan: Santri, Polisi dan Petani Tanam Jagung Serentak Lewat Zoom Meeting Nasional

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu,” ucap AKP Widiarti pada keterangan rilisnya di Group WhatsApp Mitra Humas Polres Sumenep, Jum’at (31/03/2023).

Menurut AKP Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api.

Lanjut eks Kapolsek Kota Sumenep menyebut penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.

Baca Juga :  Merdeka Tetap Berkobar Dibalik Jeruji: Rutan Sumenep Gelar Upacara HUT ke-80 RI Penuh Haru dan Kebersamaan

Sehingga, anggota Polsek Kota menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.

“Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah,” ungkapnya.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Semarak Hardiknas 2026, Disdik Sumenep Dorong Generasi Unggul Lewat Olahraga Tenis

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Polwan senior dijajaran Polres Sumenep itu. (REDJAVA****)

Berita Terkait

Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding
Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak
Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep
Cuaca Sumenep Stabil, BMKG Ingatkan Risiko Dehidrasi dan Gelombang Laut
Diskop UKM Sumenep Perketat Pengawasan, Pastikan Koperasi Berjalan Sesuai Aturan
Sulaisi Perkuat Fondasi APSI Lewat Konsolidasi Nasional dan Literasi Digital
Disdik Sumenep Bangga, Meisye Sri Angraini Sumbang Medali Perunggu di O2SN Jawa Timur
Terima Kunjungan Danrem 084/Bhaskara Jaya, Bupati Sumenep Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:58 WIB

Hadapi Era Digital, MUI Sumenep Bekal Da’i Ilmu Personal Branding

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:36 WIB

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Pastikan Data Tak Ada Hubungannya dengan Pajak

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:59 WIB

Danrem Bhaskara Jaya Tegaskan MANTAP Jadi Pedoman Tugas Prajurit Kodim Sumenep

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:08 WIB

Cuaca Sumenep Stabil, BMKG Ingatkan Risiko Dehidrasi dan Gelombang Laut

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:58 WIB

Diskop UKM Sumenep Perketat Pengawasan, Pastikan Koperasi Berjalan Sesuai Aturan

Berita Terbaru