JPU Tuntut Eks Kapolda Sumbar Hukuman Mati

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Teddy Minahasa Saat Di Persidangan PN Jakarta Barat

Irjen Teddy Minahasa Saat Di Persidangan PN Jakarta Barat

JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Seusai sidang, Teddy terlihat tersenyum saat berjalan ke arah tim pengacaranya.

Pantauan awak media Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023), Irjen Teddy Minahasa terlihat memakai masker selama persidangan. Namun dia sempat melepas masker setelah mendengar tuntutan mati dibacakan jaksa.

Irjen Teddy Minahasa terlihat berjalan ke arah pengacaranya. Dia kemudian tampak tersenyum dan sempat melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang sebelum dibawa jaksa untuk kembali ke rutan.

Baca Juga :  Kepala Staf Kepresidenan : Mangrove Jadi Penyelamat Perubahan Iklim

Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang diawali menukar barang bukti sabu dengan tawas.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat dikutip detik.com, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.

Jaksa meyakini Irjen Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Irjen Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual.

Baca Juga :  Atlet Renang Akuatik Indonesia Sumenep Sabet 11 Medali di Kejuaraan Renang Antar Kabupaten/Kota se-Indonesia

Jaksa juga meyakini Irjen Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti. Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Baca Juga :  Presiden dan Para Pemimpin Negara G20 Tanam Pohon Mangrove di Tahura

Hal memberatkan Irjen Teddy adalah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba, hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Irjen Teddy.

Dody dan Linda telah dituntut lebih dulu. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara. (REDJAVA/FRN****)

Berita Terkait

Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial
Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional
GOW Sumenep Gaungkan Healing Parenting, Ajak Orang Tua Putus Rantai Pola Asuh yang Melukai Anak
Rumah Tak Layak Huni Milik Warga Pamekasan Dibedah oleh Rutan Sumenep dan Lapas Se-Madura
Perkuat SDM Pers, PWI Sumenep Bekali Calon Anggota Lewat OKK Angkatan XXV
Perpusda Sumenep Jadi Magnet Pelajar, Puluhan Siswa SMPN 1 Dasuk Antusias Belajar Literasi
Kisah Annisa Syakina, Dosen Muda yang Membuktikan Keterbatasan Bukan Penghalang untuk Berkarya
Sekda Sumenep Terima Audiensi PC IPNU-IPPNU, Bahas Penguatan SDM dan Pendidikan Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:26 WIB

Pelepasan Siswa TK PAUD Budi Luhur Jadi Momentum Penguatan Pendidikan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:45 WIB

Bupati Fauzi Bawa Misi Besar dari Jakarta, Sumenep Menuju Pusat Industri Perikanan Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WIB

GOW Sumenep Gaungkan Healing Parenting, Ajak Orang Tua Putus Rantai Pola Asuh yang Melukai Anak

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:49 WIB

Rumah Tak Layak Huni Milik Warga Pamekasan Dibedah oleh Rutan Sumenep dan Lapas Se-Madura

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Perkuat SDM Pers, PWI Sumenep Bekali Calon Anggota Lewat OKK Angkatan XXV

Berita Terbaru