JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Suasana Pengadilan Negeri Sumenep mendadak bergemuruh. Bukan oleh suara palu hakim, bukan pula karena sidang sengit. Tapi karena langkah serempak ratusan warga Desa Pasongsongan yang datang membawa satu pesan: keadilan harus bicara jujur.
Hari itu, Selasa (5/8), 903 tandatangan dibentangkan dalam bentuk petisi. Bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jeritan nurani kolektif warga yang merasa suara mereka telah disalahpahami.
Tuduhan terhadap seorang pria yang mereka anggap sebagai sosok baik di tengah masyarakat Kamsih bin Wapin mendorong mereka melawan arus.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamsih saat ini tengah menjalani proses hukum atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya. Dalam ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kasus ini telah menimbulkan keresahan publik di Desa Pasongsongan.
“Kami tidak resah. Kami terluka karena orang baik kami dituduh tanpa dasar yang kami yakini,” kata Ilyas, salah satu tokoh masyarakat yang berdiri di barisan depan saat menyampaikan petisi itu.
Menurutnya, Kamsih selama ini dikenal sebagai pribadi yang tenang, sopan, dan tidak pernah berbuat onar. Justru tuduhan yang kini menimpanya dinilai janggal dan memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Saya pribadi dan banyak warga lainnya tidak percaya ia melakukan perbuatan keji itu. Kami ingin menyuarakan kebenaran. Kami tidak akan diam saat nama baik warga kami dicemarkan tanpa bukti yang kami pahami,” tambahnya.
Petisi tersebut telah diketahui dan mendapat dukungan moral dari Kepala Desa Pasongsongan, menunjukkan bahwa ini bukan gerakan spontan tanpa arah melainkan bentuk solidaritas sosial yang kuat dan tertata.
Kedatangan warga bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan untuk mengingatkan: keadilan bukan hanya soal pasal dan bukti formal, tetapi juga soal nurani, reputasi, dan integritas sosial yang telah terbangun puluhan tahun.
Mereka memohon kepada majelis hakim agar memutus perkara ini dengan hati bersih dan kepala jernih, tanpa tekanan, dan semata-mata berdasarkan fakta yang dapat diuji secara objektif.
“Kami hanya ingin Kamsih dibebaskan jika memang tidak bersalah. Biarkan hukum bicara, tapi jangan bungkam suara rakyat,” pungkas Ilyas. (REDJAVA****)








