JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Upaya membumikan Sumenep sebagai Kota Keris kembali digaungkan dengan cara yang unik dan progresif. Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Sosial Indonesia (DPC ISSITA) Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Naghfir, S.HI., S.H., M.Kn. menggandeng empu muda berbakat, IKka (Indra Kusuma Karisma), dalam sebuah kolaborasi budaya yang berakar kuat pada nilai hukum, pendidikan, dan pelestarian warisan leluhur.
Menariknya, langkah awal kerja sama ini dimulai dari tempat yang tidak biasa sebuah ruang kerja notaris yang selama ini dikenal sebagai pusat legalitas formal. Namun kali ini, ruang tersebut menjelma menjadi titik temu antara tradisi dan perlindungan hukum atas kekayaan budaya lokal.
Dalam suasana akrab yang dipenuhi semangat pelestarian, Empu IKka tampil menunjukkan sebilah keris sebagai simbol perlawanan terhadap pelupaan sejarah. Ia menegaskan bahwa keris adalah warisan intelektual yang tak cukup hanya dijaga secara fisik, tetapi juga mesti dilindungi secara administratif dan hukum.
“Keris itu bukan sekadar benda pusaka. Ia adalah artefak intelektual yang memiliki ruh, teknik tinggi, dan filosofi mendalam. Dan hari ini, kita mulai bicara bagaimana keris harus dilestarikan dengan dukungan hukum yang sah,” ujar Empu IKka dengan penuh keyakinan.
Menurutnya, tanpa legalisasi, banyak keris bersejarah atau karya empu lokal bisa hilang arah, atau bahkan berpindah tangan tanpa jejak hukum yang jelas.
Sementara itu, Naghfir, yang selain notaris juga menjabat sebagai Ketua DPC ISSITA Sumenep, memandang bahwa pelestarian budaya harus diangkat ke ranah hukum agar memperoleh perlindungan yang pasti dan berkelanjutan.
“Sebagai notaris dan Ketua DPC ISSITA, saya melihat bahwa budaya lokal seperti keris memiliki nilai yang luar biasa. Tapi nilai itu akan terus tergerus jika tidak dilindungi secara hukum. Legalitas adalah tameng pertama agar karya budaya tidak hanya hidup di ruang sosial, tapi juga diakui secara formal oleh negara,” ujarnya kepada media ini, Selasa (08/07/2025)
Ia menambahkan, bahwa sudah saatnya para empu, seniman, dan pelaku budaya mendapat tempat yang setara dalam sistem hukum, termasuk dalam hal hak kekayaan intelektual, pengakuan warisan budaya tak benda, dan sertifikasi karya.
“Kantor ini terbuka untuk mendampingi siapa pun yang ingin menjaga warisan budaya secara sah. Kita tidak boleh hanya bangga dengan slogan Sumenep Kota Keris. Kita harus bertindak melindungi keris, empunya, dan nilai yang dikandungnya dengan instrumen hukum yang kuat. Jika tidak, kita hanya akan jadi penonton sejarah kita sendiri,” ujar Naghfir serius.
Lebih jauh, ia juga menyampaikan bahwa DPC ISSITA akan menjadi jembatan antara dunia hukum dan dunia tradisi.
“Kami ingin budaya tidak hanya menjadi tontonan festival, tapi juga menjadi warisan yang terlindungi secara hukum, yang bisa diwariskan antar generasi dengan bangga dan aman,” pungkasnya. (REDJAVA****)












