12 Tahun Berlalu, DPRD Akui Lalai Sumenep Tak Kunjung Miliki Perda Perlindungan Petani

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dua belas tahun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kabupaten Sumenep belum juga memiliki aturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda). Kekosongan regulasi ini akhirnya diakui sebagai bentuk kelalaian bersama, baik legislatif maupun eksekutif.

Pengakuan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Jauhari, S.IP., M.Phil. Ia menilai perda ini seharusnya sudah tuntas sejak lama, mengingat sektor pertanian adalah penopang utama perekonomian warga Sumenep.

“Seharusnya perda ini sudah selesai sejak awal. Perda perlindungan petani sama pentingnya dengan perda perlindungan nelayan. Ini kebutuhan primer yang menyangkut dasar hukum kesejahteraan petani. Faktanya, sampai hari ini belum tuntas, dan itu bisa disebut bentuk kelalaian kita, baik legislatif maupun eksekutif,” kata Ahmad Jauhari saat ngopi bareng bersama ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rokip di warung kopi depan Dispusip Sumenep, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, wajar jika publik menilai DPRD dan pemerintah daerah tidak serius menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut.

“Penilaian masyarakat bahwa kita lalai itu sah-sah saja. Pertanian adalah sektor utama warga Sumenep, tapi perda yang menjadi payung hukumnya justru dibiarkan mandek bertahun-tahun,” ujarnya.

Hingga kini, lanjut Jauhari, pembahasan perda masih jalan di tempat. Namun ia memastikan pihaknya berkomitmen mendorong percepatan sekaligus membuka ruang partisipasi publik.

“Di Bapemperda kami terbuka kapan saja. Masyarakat tidak harus melalui mekanisme formal untuk menyampaikan aspirasi. Komunitas maupun elemen publik bisa langsung menyuarakan masukannya,” jelasnya.

Politisi asal Pulau Masalembu itu menegaskan, Perda Perlindungan Petani kini sudah masuk daftar prioritas pembahasan DPRD.

“Sama halnya dengan perda perlindungan nelayan, perda perlindungan petani adalah kebutuhan mendesak. Karena sektor pertanian adalah sektor primer masyarakat Sumenep. Tidak boleh lagi ditunda,” pungkasnya. (REDJAVA****)

 

Baca Juga :  Perkuat Peran Ayah, Bupati Sumenep Terbitkan SE Gerakan Ayah Mengambil Rapor
Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi
Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini
Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD
PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni
Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep
154 Warga Binaan Rutan Sumenep Terima Remisi HUT ke-81 RI, 2 Langsung Bebas
75 Paskibraka Sumenep Sukses Kawal HUT ke-81 RI, Honor Cair dan Evaluasi Besar Disiapkan
Camat Pragaan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Kobarkan Nasionalisme dan Perkuat Kebersamaan Warga

BERITA TERKAIT

Rabu, 16 September 2026 - 08:22 WIB

Kakanwil Ditjenpas Jatim Kusnali Sambangi Rutan Sumenep, Kejar Paket hingga Batik Catra Tuai Apresiasi

Minggu, 13 September 2026 - 23:59 WIB

Disdik Sumenep Dorong Dongeng Jadi Senjata Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

Bersama Kita Bisa Tasyakuran HUT RI ke-81, Pesan Kuat Bapenda Sumenep di Tengah Perjuangan Kejar Target PAD

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:59 WIB

PK PMII STAIM Bagikan Merah Putih, Kobarkan Nasionalisme: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Seremoni

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Personel Yonif TP 931/KJ Hadirkan Semangat Kemerdekaan di MI Miftahun Najah Sumenep

BERITA TERBARU