JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Dua belas tahun sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kabupaten Sumenep belum juga memiliki aturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda). Kekosongan regulasi ini akhirnya diakui sebagai bentuk kelalaian bersama, baik legislatif maupun eksekutif.
Pengakuan tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Ahmad Jauhari, S.IP., M.Phil. Ia menilai perda ini seharusnya sudah tuntas sejak lama, mengingat sektor pertanian adalah penopang utama perekonomian warga Sumenep.
“Seharusnya perda ini sudah selesai sejak awal. Perda perlindungan petani sama pentingnya dengan perda perlindungan nelayan. Ini kebutuhan primer yang menyangkut dasar hukum kesejahteraan petani. Faktanya, sampai hari ini belum tuntas, dan itu bisa disebut bentuk kelalaian kita, baik legislatif maupun eksekutif,” kata Ahmad Jauhari saat ngopi bareng bersama ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rokip di warung kopi depan Dispusip Sumenep, Rabu (17/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, wajar jika publik menilai DPRD dan pemerintah daerah tidak serius menindaklanjuti amanat undang-undang tersebut.
“Penilaian masyarakat bahwa kita lalai itu sah-sah saja. Pertanian adalah sektor utama warga Sumenep, tapi perda yang menjadi payung hukumnya justru dibiarkan mandek bertahun-tahun,” ujarnya.
Hingga kini, lanjut Jauhari, pembahasan perda masih jalan di tempat. Namun ia memastikan pihaknya berkomitmen mendorong percepatan sekaligus membuka ruang partisipasi publik.
“Di Bapemperda kami terbuka kapan saja. Masyarakat tidak harus melalui mekanisme formal untuk menyampaikan aspirasi. Komunitas maupun elemen publik bisa langsung menyuarakan masukannya,” jelasnya.
Politisi asal Pulau Masalembu itu menegaskan, Perda Perlindungan Petani kini sudah masuk daftar prioritas pembahasan DPRD.
“Sama halnya dengan perda perlindungan nelayan, perda perlindungan petani adalah kebutuhan mendesak. Karena sektor pertanian adalah sektor primer masyarakat Sumenep. Tidak boleh lagi ditunda,” pungkasnya. (REDJAVA****)









