JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menangkap pelaku inisial N, warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu didalam stand pakaian pasar malam di Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa malam (19 Juli 2022) sekira pukul 22.30 wib.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan dalam keterangan rilisnya, tersangka diketahui bernama Nuryadi (37) Desa Krajan Jomboran Kecamatan Klaten Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan KTP pelaku.
Menurutnya, pelaku diamankan pada hari Selasa malam (19/07/2022) sekira pukul 22.30 wib di dalam stand pakaian pasar malam yang berlokasi di lapangan sepak bola di Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
” Pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di dalam pasar malam Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng,” kata AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya, Rabu (20/07/2022).
Setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, petugas Satresnarkoba bergerak menuju TKP dan berhasil menjumpai dengan seseorang yang ciri-cirinya sama dengan yang di informasikan sebelumnya dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.
” Petugas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu miliknya, pelaku N mengakuinya bahwa barang tersebut itu miliknya,” tutur AKP Widi SH.
Tesangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA/HUMAS).









