Warga Klaten Jawa Tengah Diringkus Satreskoba Polres Sumenep Saat Transaksi Narkoba Jenis Sabu

- Redaksi

Rabu, 20 Juli 2022 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Dan Barang Bukti

Tersangka Dan Barang Bukti

JAVANETWORK.CO.ID.SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali menangkap pelaku inisial N, warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu didalam stand pakaian pasar malam di Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa malam (19 Juli 2022) sekira pukul 22.30 wib.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S SH mengatakan dalam keterangan rilisnya, tersangka diketahui bernama Nuryadi (37) Desa Krajan Jomboran Kecamatan Klaten Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan KTP pelaku.

Baca Juga :  Santri Al-Amien Prenduan Sabet Juara I Lomba Baca Puisi Bung Karno se-Madura 2025

Menurutnya, pelaku diamankan pada hari Selasa malam (19/07/2022) sekira pukul 22.30 wib di dalam stand pakaian pasar malam yang berlokasi di lapangan sepak bola di Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Pelaku ditangkap berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu di dalam pasar malam Desa Banaresep Timur Kecamatan Lenteng,” kata AKP Widiarti SH dalam keterangan rilisnya, Rabu (20/07/2022).

Baca Juga :  Perisai Putih Borong Juara Umum di Korea, Lita Machfud Arifin Tuai Penghargaan Dunia

Setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkoba jenis sabu-sabu, petugas Satresnarkoba bergerak menuju TKP dan berhasil menjumpai dengan seseorang yang ciri-cirinya sama dengan yang di informasikan sebelumnya dan gerak-geriknya sangat mencurigakan.

Baca Juga :  Babinsa 082/12 Dasuk Karya Bakti Atasi Kesultanan Rakyat dan Membantu Ringankan Beban Masyarakat Binaan

” Petugas Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu-sabu miliknya, pelaku N mengakuinya bahwa barang tersebut itu miliknya,” tutur AKP Widi SH.

Tesangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (REDJAVA/HUMAS).

Follow WhatsApp Channel javanetwork.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

BERITA TERKAIT

Membanggakan! Siswi SDN Gapura Barat I Sumenep Tembus Juara III OPEC Se-Madura 2026
AMPD Desak Kemenag Buka Suara Soal Isu Pengisian Jabatan Strategis, Nilai Transparansi Jadi Penentu Kepercayaan Publik
Pelantikan PC IPNU-IPPNU Sumenep 2026-2028, KH Widadi Rahim: Regenerasi NU Lahirkan Pemimpin Masa Depan
dr. Laos Soroti Stigma ODGJ di Sumenep, Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan
Debut Manis Atlet Baru, Kontingen Angkat Berat Sumenep Borong Dua Medali Perunggu di Kejurprov PABERSI Jatim 2026
Pelantikan KJS 2026–2029 dan Launching MEC 2026, Bupati Fauzi Ajak Insan Pers Perkuat Pembangunan Sumenep
Pengurus Ambalan Jokotole–Dewi Ratnadi MAN Sumenep Resmi Dilantik, Siapkan Generasi Pemimpin Berkarakter
Kapolresta Sumenep Terima Keris Pusaka dari Helmi Art Museum, Budayawan Perkuat Sinergi Lestarikan Warisan Budaya Madura

BERITA TERKAIT

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Membanggakan! Siswi SDN Gapura Barat I Sumenep Tembus Juara III OPEC Se-Madura 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:14 WIB

AMPD Desak Kemenag Buka Suara Soal Isu Pengisian Jabatan Strategis, Nilai Transparansi Jadi Penentu Kepercayaan Publik

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Pelantikan PC IPNU-IPPNU Sumenep 2026-2028, KH Widadi Rahim: Regenerasi NU Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:29 WIB

dr. Laos Soroti Stigma ODGJ di Sumenep, Dukungan Keluarga Jadi Kunci Pemulihan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Debut Manis Atlet Baru, Kontingen Angkat Berat Sumenep Borong Dua Medali Perunggu di Kejurprov PABERSI Jatim 2026

BERITA TERBARU