JAVANETWORK.CO.ID.JAKARTA – Mabes Polri telah menjadwalkan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, Jenderal Bintang satu ini akan diadili sebagai tersangka pelaku Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kepada wartawan,” Informasi yang saya dapat dari Divisi Propam untuk sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan terkait dengan Obstruction Of Justice akan digelar Minggu depan,” jelasnya. Jum’at (16/09/2022).
Namun demikian, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo belum dapat mengungkapkan ihwal jadwal sidang KEPP sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Jajarannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Mabes Polri resmi telah menetapkan 7 perwira polisi yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.
Ke 7 Perwira polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Obstruction Of Justice atau menghalangi proses penyidikan kasus Pembunuhan Brigadir J sehingga menyebabkan prosesnya menjadi terhambat. (REDJAVA/FRN****)









